Perempuan 19 Tahun Korban Kekerasan Seksual Meninggal di Kemayoran
Korban yang masih berstatus pelajar menjadi korban kekerasan seksual berkali-kali di kamar indekos oleh tiga laki-laki hingga kehilangan nyawa.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kematian seorang perempuan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tiga orang menjadi tersangka karena secara bergilir memerkosa korban hingga meninggal. Salah satu tersangka adalah pacar korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana, Senin (25/4/2022), menyampaikan temuan mereka terkait kematian perempuan berinisial TM (19) pada Jumat (22/4/2022) malam. Kematian itu baru dilaporkan ke polisi saat TM dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan pada pukul 23.30.
”Kronologinya, saat itu korban sedang istirahat, lalu datang pacar korban berinisial MBA ke kosnya dengan cara membuka pintu diam-diam. Kemudian mereka datang dengan rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial AS dan AK,” ujar Wisnu.
Baik MBA (19), AS (17), dan AK (19) menjadi tersangka karena secara bersama-sama memerkosa TM. Ketiganya pun punya peran masing-masing, ada yang bertugas memegangi TM dan ada yang memerkosa. Mereka melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian, sebanyak delapan kali.
Menurut keterangan mereka, korban sempat melawan dan berteriak. Namun, perlawanan itu dibalas pelaku dengan membekap korban menggunakan bantal. Pelaku juga memukul TM hingga tak sadarkan diri. Korban pun sempat alami sesak napas dan mengeluarkan darah dari mulut.
”Mengetahui korban pingsan, akhirnya dibawa ke rumah MBA. Setelah itu, korban dibawa ke RS Tarakan. Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal lalu pihak rumah sakit menghubungi polisi,” kata Wisnu.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mempersangkakan ketiga pelaku dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3 juncto Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari 13 tahun.
Balas dendam
Polisi juga mengungkapkan motif di balik aksi brutal tiga pemuda tersebut. Wisnu mengatakan, balas dendam menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan seksual pada korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu.
”Pacar korban (MBA) dendam karena pacarnya punya cowok lain. (Pelaku) Satu lagi sangat marah karena dikatakan orang miskin dan mereka ingin merasakan berhubungan badan,” ujarnya.
Namun, tentu saja klaim tersebut hanya sepihak dari para pelaku. Apa pun alasan pelaku, tidak ada yang dapat menjadi pembenar perbuatan keji dan sadis terhadap korban, apalagi sampai menghilangkan nyawanya.
Selain pengakuan pelaku, polisi juga menemukan bukti lain, yaitu penggunaan obat terlarang oleh para pelaku. ”Hasil cek urine, semua positif. Satu orang menggunakan ganja dan dua orang menggunakan sabu,” kata Wisnu.