Naik Mobil Mewah, Komplotan Curi Emas di Tangerang
Pelaku dari luar pulau itu melakukan aksinya dengan modus menjadi pembeli dengan mengendarai sebuah mobil mewah.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap pelaku pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku dari luar pulau Jawa itu beraksi dengan modus mengendarai sebuah mobil sport mewah.
Aparat gabungan dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus pencurian emas pada Selasa (12/4/2022). "Kami menangkap lima orang yang tiga di antaranya perempuan," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, dalam rilis yang dikutip Minggu (24/4/2022).
Ketiga tersangka perempuan adalah S (44), ibu rumah tangga asal Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Lalu, NA (27), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung. Terakhir, M (32), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Suarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya adalah pria, yaitu RD (27) dan FR (48). Keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," kata Zain.
Mereka beraksi dengan mendatangi toko secara bertahap. Awalnya, kata Zain, pelaku datang dengan berpura-pura menjadi pembeli. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," ungkap Zain.
Setelah berhasil mencuri kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero. Kejadian itu terekam kamera pemantau CCTV di toko. Rekaman video kamera pemantau itu pun digunakan sebagai alat penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S," lanjutnya.
Polisi pun berhasil menemukan pelaku dan menyita alat-alat bukti pencurian. Para tersangka kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pencurian juga belum lama ini menimpa sebuah toko swalayan di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Mereka datang saat toko hendak tutup sekitar pukul 22.00. Di dalam toko, para pelaku mengancam tiga karyawan dengan senjata tajam dan senjata api. Lalu, menggasak uang tunai senilai Rp 70 juta.