Sindikat ini memasok ganja dari Aceh-Sumatera Utara-Jakarta. Mereka gagal mengedarkan 471,6 kg ganja setelah ditangkap Polda Metro Jaya di Medan, Sumatera Utara.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan orang bagian dari sindikat pengedar narkoba Aceh-Sumatera Utara-Jakarta. Disita 471,6 kilogram ganja dalam penangkapan di dua lokasi di Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkoba di Ibu Kota. Ganja dipasok dari ladang di Aceh ke Medan hingga Jakarta sebagai tempat peredaran.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Medan pada 28 Maret. Mereka menggerebek dua lokasi pada hari yang berbeda.
Pada Selasa (5/4/2022) malam, polisi menciduk PP sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB yang bertugas memindahkan ganja di Medan Denai, Kota Medan. Disita 369 kg ganja, timbangan, dan mobil.
Polisi kembali menangkap AC selaku pemilik ganja, IP sopir, A, QB, dan RR sebagai kondektur dan pengendali komunikasi di Jalan Sei Tuntung Baru, Kota Medan, Minggu (10/4/2022) pagi. Ditemukan 102,6 kg ganja dalam bungkusan cokelat dan mobil.
”Mereka sudah lama beroperasi. Bahkan, PP masuk target operasi polisi. Kami masih menelusuri ladang ganja di Aceh,” ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
Sindikat ini menjual ganja dalam jumlah banyak melalui telekomunikasi. Setelah ada kesepakatan, pengedar dan pembeli bertemu di tempat aman sesuai kesepakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menambahkan, para tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga ancaman maksimal berupa hukuman mati.