Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sediakan Layanan 15 Menit
Sebagai bagian dari perbaikan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperbaiki layanan. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lama, saat ini layanan bisa dilakukan dalam 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memastikan layanan administrasi kependudukan cukup 15 menit. Layanan cepat tersebut dipastikan terwujud jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Kamis (21/4/2022), menjelaskan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam 15 menit merupakan bagian dari perbaikan layanan yang dikerjakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Perbaikan layanan itu berupa percepatan layanan, menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit dari semula memerlukan waktu lama. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Layanan yang cepat membuat warga yang mengurus layanan adminduk sempat melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama. ”Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Untuk mendukung layanan yang cepat, lanjut Budi, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri. Serah terima ADM dilakukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, layanan yang cepat harapannya menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah. Layanan yang cepat juga memberikan kepercayaan bahwa efisiensi efektivitas itu bisa dilaksanakan di jajaran paling depan.
”Komitmen ini sudah dilakukan sejak bulan Maret dan berjalan terus,” jelas Anies.
Sejumlah layanan yang selesai dalam 15 menit, lanjut Budi, di antaranya pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun, penerbitan kartu keluarga (KK), penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), penerbitan kartu identitas anak (KIA), penerbitan surat tanda bukti pendataan penduduk non-permanen (STBP2NP), hingga penerbitan kutipan akta kelahiran juga penerbitan kutipan akta kematian.
Untuk layanan administrasi kependudukan dalam waktu 30 menit, di antaranya perekaman dan penerbitan KTP elektronik, penerbitan kutipan akta perkawinan, penerbitan kutipan akta perceraian, pelaporan perjanjian perkawinan, pelaporan perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan, hingga pembetulan akta pencatatan sipil ataupun perubahan akta pencatatan sipil.
Adapun untuk layanan administrasi kependudukan dalam waktu 60 menit, di antaranya pencatatan biodata penduduk lebih dari 12 tahun; penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan; penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian; hingga layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
”Untuk satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” jelas Budi.
Budi menambahkan, untuk memastikan layanan sesuai komitmen dan petugas siap, ia melakukan pemantauan di sejumlah kelurahan pada Kamis pagi. Pemantauan menyambangi Kelurahan Jati, Cipinang, Rawamangun, dan Kelurahan Kayu Putih yang berada di wilayah Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pemantauan dilakukan untuk menjaga komitmen bisa memberikan layanan secara cepat, akurat, dan tuntas dalam 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.