Pengusaha Pastikan Berikan THR Sesuai Aturan Pemerintah
Tunjangan hari raya atau THR harus diberikan sesuai ketentuan pemerintah. Permasalahan bisa diselesaikan melalui posko pengaduan dinas ketenagakerjaan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Asosiasi pengusaha memastikan anggotanya memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Sampai kini belum ada anggota yang melaporkan kendala memberikan THR.
Pemberian THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR oleh perusahaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim menyebutkan, THR harus diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, pengusaha sejak jauh-jauh hari harus menyiapkan dana untuk THR.
”Apindo berharap tidak ada lagi pengusaha yang tidak bisa bayar THR untuk karyawannya. THR pasti ada setiap tahun sehingga perusahaan harus sudah menabung untuk kepentingan THR karyawan,” tuturnya pada Rabu (20/4/2022).
Apindo Banten belum menerima laporan dari anggotnya yang terkendala memberikan THR kepada pekerja/buruh.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta juga mengimbau anggotanya untuk memberikan THR sesuai surat edaran menteri. Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, anggotanya akan memberikan THR hingga batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
”Sesuai peraturan pemerintah. Alhamdulillah sejauh ini belum ada laporan anggota yang terkendala memberikan THR,” ucapnya.
Pengaduan
Sejalan dengan surat edaran menteri, pemerintah daerah sudah membuka posko pengaduan untuk menangani masalah terkait THR. Pekerja diminta melaporkan jika ada pelanggaran.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka posko pengaduan di kantornya setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00. Posko menjadi pusat layanan pekerja yang mengalami perselisihan nominal atau waktu pemberian THR.
”Kebanyakan pengaduan yang masuk terkait nominal dan waktu pemberian THR. Tahun kemarin dominan aduan besaran cicilan THR,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengimbau pekerja untuk mengadukan jika ada masalah pemberian THR sehingga bisa dimediasi atau ditemukan jalan keluarnya.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah menuturkan, sulit mendeteksi pekerja yang punya masalah THR, khususnya di perusahaan yang tidak mempunyai serikat pekerja lantaran mereka jarang mengadukan masalah THR. Sebaliknya, jarang ada masalah THR di perusahaan yang punya serikat pekerja.
”Setiap tahun kami tetap advokasi karyawan atau perusahaan supaya bertanggung jawab sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan,” katanya.