DKI Minta Warga Pemudik Terapkan Prokes dan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Ketiga
Pemprov DKI Jakarta meminta warga DKI Jakarta yang hendak mudik untuk sudah mendapatkan vaksinasi ketiga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Itu menjadi salah satu antisipasi DKI mencegah kenaikan kasus.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang hendak mudik untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Hal itu menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (20/4/2022), menjelaskan, setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik, mulai tahun ini pemerintah membolehkan kegiatan mudik. Namun, meski diperkenankan mudik, Ahmad Riza meminta warga DKI yang mudik untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, ketat, dan bertanggung jawab.
”Kalau kita mudik akan bertemu sanak keluarga, orangtua, kakek-nenek yang usianya sudah lanjut. Itu sangat rentan, apalagi mereka yang memiliki komorbid. Untuk itu, kami minta demi kebaikan orangtua, kakek-nenek, saudara-saudara kita di kampung, jadi tolong diperhatikan, tetap gunakan masker, hand sanitizer, cuci tangan, dan sebagainya. Tolong ini diperhatikan sebaik mungkin,” kata Ahmad Riza.
Pemprov DKI, lanjutnya, juga meminta warga DKI Jakarta yang mudik untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan vaksin booster. ”Jangan sampai berbohong atau memanipulasi data. Jangan sampai ada itu,” ujarnya.
Selain itu, sebaiknya warga segera melakukan tes antigen atau tes usap PCR bagi yang merasa tidak enak. Tes itu menjadi cara untuk mengantisipasi terpapar atau tidak.
Ahmad Riza menegaskan, penerapan protokol kesehatan dan juga vaksinasi itu penting menjadi kewaspadaan. Hal itu karena mengacu pada pengalaman dua tahun terakhir, manakala libur panjang usai, hal itu selalu diikuti peningkatan kasus Covid-19.
Terkait vaksinasi di DKI Jakarta, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, sampai 19 April 2022, vaksinasi dosis pertama, sebanyak 12.510.997 orang atau 124,1 persen sudah mendapatkannya. Untuk vaksinasi dosis kedua, sebanyak 10.638.988 orang atau 105,5 persen sudah mendapatkan. Adapun warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga sampai saat ini sebanyak 3.349.033 orang.
Sementara itu, tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan Covid-19, lanjut Dwi, tetap disiapkan. Hingga 17 April 2022, dari 140 rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, untuk tempat tidur isolasi tersedia 4.719 unit. Sekitar 6 persen atau total 292 pasien mengisi tempat tidur isolasi.
Untuk tempat tidur ICU, tersedia 721 tempat tidur. Sekitar 11 persen di antaranya sudah terisi dengan total pasien ICU sebanyak 81 orang.
Aturan penumpang KA jarak jauh
PT KAI memastikan, mulai 20 April 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
”Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus secara terpisah.
Sesuai SE tersebut, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Sementara penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Sementara itu, pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Adapun pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, lanjut Joni, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat naik kereta. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
”Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” ujar Joni.