Berbeda-beda pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh di Tangerang, Banten. Ada yang diberikan dalam dua tahap dan sepekan sebelum Idul Fitri.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sebagian pekerja/buruh di Tangerang, Banten, bisa bernapas lega Ramadhan kali ini karena telah menerima tunjangan hari raya atau THR. Sementara sebagian lagi harus bersabar hingga sepekan sebelum Idul Fitri.
Pemerintah daerah pun sudah membuka posko pengaduan untuk menangani masalah terkait THR. Sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke posko ataupun serikat pekerja.
Salah satu pegawai swasta di Kota Tangerang, Adit (24), mengatakan bahwa ia lega karena perusahaan tempatnya bekerja mulai memberikan THR, Senin (18/4/2022). Pemberian berlangsung dalam dua tahap karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
”Alhamdulillah sudah cair (THR). Buat tambahan biaya nikah tahun ini. Besarannya sesuai ketentuan. Yang jelas dicairkan dalam dua tahap,” ucap buruh yang bekerja sejak 2018 itu.
THR diberikan dalam dua tahap sejak pandemi melanda Tanah Air pada Maret 2020. Namun, perusahaan tidak memotong besaran THR sepeser pun.
Sebaliknya, belum ada tanda-tanda THR bakal cair dari tempat kerja Novega Anggraini (24) di Kabupaten Tangerang. Lumrahnya, perusahaan memberikan THR mepet Lebaran atau sepekan sebelumnya. ”Belum terima. Biasanya terima mepet Lebaran. Besarannya sekali gaji,” ujar Novega yang sudah bekerja sejak 2018 itu.
Selama bekerja, ia tak pernah mengalami masalah dengan pemberian THR. Tempat kerjanya tidak memotong sepeser pun dan langsung membayarkan THR-nya.
Perusahaan membayar penuh THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko aduan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka posko pengaduan THR di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Babakan, sejak Rabu (13/4/2022). Belum ada pengaduan dari pekerja/buruh yang bekerja di 8.095 perusahaan se-Kota Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra menyebutkan sudah menyosialisasikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pekerja/buruh dipersilakan mengadu untuk mediasi hingga teguran atau sanksi kepada perusahaan jika memang ada yang dilanggar.
Tahun 2021 lalu, posko pengaduan THR Kota Tangerang menerima 21 aduan. Semuanya diselesaikan dengan mediasi antara buruh dan perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang juga telah membuka posko pengaduan THR di kantor di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Pengaduan juga bisa melalui situs resmi.
Hingga kini, belum ada aduan dari pekerja/buruh yang bekerja di 6.203 perusahaan se-Kabupaten Tangerang. Sementara pada 2021, sedikitnya ada sepuluh aduan masuk yang diselesaikan.
Hardiansyah, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang, menuturkan, sulit mendeteksi pekerja/buruh yang punya masalah THR, khususnya di perusahaan yang tidak mempunyai serikat pekerja, lantaran mereka jarang mengadukan masalah THR. Sebaliknya, jarang ada masalah THR di perusahaan yang punya serikat pekerja.
”Setiap tahun kami tetap advokasi karyawan atau perusahaan supaya bertanggung jawab sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan,” katanya.