486 Guru Honorer Kota Bogor Tiga Bulan Belum Gajian
Keterlambatan pembayaran guru honorer disebabkan juklak dan juknis dari kementerian baru turun Februari.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS - Sebanyak 486 guru honorer tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Bogor belum menerima bayaran selama tiga bulan terakhir. DPRD Kota Bogor meminta kasus keterlambatan pembayaran gaji guru tidak terulang kembali.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Atang Tristanto menyoroti Pemerintah Kota Bogor karena belum membayar gaji guru honorer tingkat SD dan SMP yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak Januari 2022.
"Ini menjadi perhatian khusus kita bersama. Disdik dan Badan keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan. Kasian para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal tapi tiga bulan belum gajian. Apalagi, hari ini kebutuhan hidup semakin besar," kata Atang, Selasa (12/4/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi menuturkan, belum dibayarkannya honor para guru honorer yang bersumber dari BOS APBN itu, dikarenakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemdikbud baru turun pada pertengahan Februari.
“Kami baru bisa meyosialisasikan, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan RKA di tingkat sekolah setelah juklak juknis dari Kemendikbud keluar. Setelah rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) selesai, baru diinput ke dalam SIPD. Tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin”, kata Hanafi.
Hanafi melanjutkan, tahapan proses pencairan honor guru honorer di tingkat dinas pendidikan sudah selesai. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pencairan dari BKAD Kota Bogor. Dalam waktu dekat gaji guru honorer akan dibayarkan.
Atang meminta kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, perlu strategi atau skenario penggunaan dana BOS APBN untuk tahun depan. Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Ia meminta agar pihak sekolah dan disdik mempercepat penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan penginputan anggaran ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya. “Dengan dua skenario ini kita berharap tahun depan tidak terulang lagi masalah molornya pencairan gaji guru honorer, termasuk opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” jelas dia.