Ratusan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Jalan Tol
Tilang elektronik di jalan tol di Jakarta dan sekitarnya tidak membedakan asal dan latar pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Tumpukan surat penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang telah diproses di ruang kerja TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Surat tilang itu selanjutnya akan dikirim ke alamat pemilik nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah berjalan hampir seminggu, sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik telah menjaring ratusan pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di jalan tol sekitar Jadetabek. Polda Metro Jaya masih akan memperbaiki sistem yang ada agar lebih efektif.
Mulai 1 April 2022, penindakan pelanggaran dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di tujuh ruas jalan tol. Dua jalan tol menyediakan sistem pembaca pelanggaran batas muatan, yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lima tol lainnya khusus menyediakan sistem penindakan pelanggaran batas kecepatan, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah, Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
”Kami sudah menindak 128 kendaraan yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Petugas TMC Polda Metro Jaya sedang memverifikasi pelanggaran aturan lalu lintas dari tangkapan gambar yang diambil kamera sistem ETLE di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kalau memenuhi syarat penindakan dan pelat nomornya terbaca, kemudian langsung kami terbitkan dan cetak surat konfirmasinya.
Penindakan terhadap pelanggar kecepatan kendaraan mengacu pada kebijakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. Sementara pelanggaran muatan kendaraan angkutan barang dikenakan Pasal 307 UULLAJ dengan ancaman maksimal kurungan 2 bulan atau denda Rp 200.000.
Cara kerja
Adapun sistem ETLE bekerja menggunakan kamera yang terhubung dengan dua jenis alat sensor yang disediakan PT Jasa Marga Persero Tbk. Alat sensor pertama adalah speedcam yang dapat menangkap bentuk pelanggaran batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Untuk menindak batas muatan, khususnya pada kendaraan jenis truk, ada sensor weigh in motion (WIM) yang ditanam di jalan tol dan atau di kamera ETLE. Mengutip laman perusahaan industri jasa alat penimbang, Mettler Toledo, WIM bekerja dengan mengukur kecepatan kendaraan, konfigurasi gandar dan roda, gandar dan berat kotor.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Layar yang menampilkan tangkapan foto kamera sistem ETLE di jalan tol. Petugas di ruang kerja TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, kemudian bertugas memverifikasi gambar, data kendaraan, dan data yang ditangkap alat sensor di lokasi untuk mendapatkan bukti pelanggaran yang sah.
”Ketika ada pelanggaran batas kecepatan, secara otomatis kamera akan meng-capture (tangkap gambar). Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back office ETLE yang ada di (kantor) TMC Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Petugas TMC kemudian akan memverifikasi foto pelanggaran itu. Verifikasi berupa pengecekan bukti pelanggaran yang jelas dan sah. Selain bukti pelanggaran, hasil foto juga perlu menangkap jelas pelat nomor kendaraan agar datanya bisa dicek.
”Kalau memenuhi syarat penindakan dan plat nomornya terbaca, kemudian langsung kami terbitkan dan cetak surat konfirmasinya,” kata Sambodo.
Surat penilangan itu kemudian akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. TMC bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengirimkan surat-surat tersebut, setidaknya dua kali sehari. Setelah surat itu sampai ke pemilik kendaraan atau pelanggar, ada jeda waktu tujuh hari untuk konfirmasi secara daring atau datang ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Petugas TMC Polda Metro Jaya memverifikasi pelanggaran aturan lalu lintas dari tangkapan gambar yang diambil kamera sistem ETLE di Jakarta, Selasa (5/4/2022). Hasil verifikasi akan dicetak menjadi surat penilangan.
”Kalau dia (pemilik kendaraan atau pelanggar) melakukan konfirmasi, akan diberikan kode briva. Dari kode itu, dia tinggal lakukan pembayaran, kemudian proses tilang dianggap selesai,” tutur Sambodo yang memastikan penilangan tidak mengenal asal atau latar pemilik kendaraan.
Evaluasi
Dari penerapan yang sudah diujicobakan dan disosialisasikan sebelumnya oleh Korlantas Polri, sistem ETLE di jalan tol ini masih perlu dievaluasi dan diperbaiki. Sambodo menyebut, Korlantas Polri menyampaikan ada ribuan kendaraan yang tertangkap kamera karena melakukan pelanggaran di jalan tol, salah satunya batas kecepatan. Namun, tidak semua terverifikasi sesuai bentuk pelanggaran.
Verifikasi antara lain melihat kesesuaian gambar, nomor polisi kendaraan, dan basis data yang dimiliki Polda Metro Jaya atau data nasional Polri. Kendala bisa muncul jika gambar tidak jelas sehingga tidak bisa menjadi alat bukti sah. Salah satu faktornya, menurut Sambodo, bisa dari getaran di jalan yang membuat kamera tidak menangkap foto kendaraan dengan jelas.
”Dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus, mana yang gambarnya goyang dan sebagainya. Sampai sekarang, kami juga ada penambahan kamera,” kata Sambodo yang belum bisa menyebut berapa kamera ETLE yang dipasang di jalan tol.
ERIKA KURNIA
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo
Kepala Subdirektorat Pemegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (6/4/2022), mengatakan, saat ini, ada satu ruas jalan tol lain yang telah dipasang sistem ETLE. ”Ruas Tol JORR ada penambahan satu speedcam,” kata Jamal.
Sistem ETLE pertama kali diterapkan di jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2018. Sistem penindakan pelanggaran elektronik ini sudah menindak ratusan ribu pelanggar karena tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah, hingga marka jalan.
Perluasan sistem ini di jalan tol menjadi upaya untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat, sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama sebesar 82 persen karena faktor pengemudi, diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.
Kecelakaan karena faktor pengemudi paling banyak karena kcepatan berlebih, yaitu 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Sementara itu, kasus kelebihan beban sebanyak 1,68 juta kendaraan atau mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021.