logo Kompas.id
MetropolitanRatusan Kendaraan Kena Tilang ...
Iklan

Ratusan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Jalan Tol

Tilang elektronik di jalan tol di Jakarta dan sekitarnya tidak membedakan asal dan latar pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Tumpukan surat penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang telah diproses di ruang kerja TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Surat tilang itu selanjutnya akan dikirim ke alamat pemilik nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Tumpukan surat penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang telah diproses di ruang kerja TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Surat tilang itu selanjutnya akan dikirim ke alamat pemilik nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah berjalan hampir seminggu, sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik telah menjaring ratusan pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di jalan tol sekitar Jadetabek. Polda Metro Jaya masih akan memperbaiki sistem yang ada agar lebih efektif.

Mulai 1 April 2022, penindakan pelanggaran dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di tujuh ruas jalan tol. Dua jalan tol menyediakan sistem pembaca pelanggaran batas muatan, yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000