logo Kompas.id
MetropolitanMemalsukan Dokumen Imigrasi,...
Iklan

Memalsukan Dokumen Imigrasi, Dua WNA India Terancam 5 Tahun Penjara

Dua warga negara India ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta karena memalsukan dokumen keimigrasian. Atas perbuatannya, mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
Dua warga negara asing asal India (baju kuning) sedang berbincang dengan petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Selasa (5/4/2022). Mereka ditangkap karena memalsukan dokumen saat masuk ke Indonesia. Indonesia hanya dijadikan tempat transit sebelum mereka menuju ke negara tujuan, yakni Kanada.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Dua warga negara asing asal India (baju kuning) sedang berbincang dengan petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Selasa (5/4/2022). Mereka ditangkap karena memalsukan dokumen saat masuk ke Indonesia. Indonesia hanya dijadikan tempat transit sebelum mereka menuju ke negara tujuan, yakni Kanada.

JAKARTA, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta menguak kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan oleh dua warga negara asing asal India berinisial JS dan RM. Mereka terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu untuk masuk ke Indonesia. Tujuan mereka adalah menuju ke Kanada untuk mendapatkan pekerjaan di sana.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa (5/4/2022), mengatakan, dua tersangka ini datang ke Indonesia dalam waktu yang berbeda. JS mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000