logo Kompas.id
MetropolitanMarunda Tercemar, Dinas LHK...
Iklan

Marunda Tercemar, Dinas LHK DKI Sanksi Dua Perusahaan Lagi

Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (1/4/2022) sore. Asap tampak membubung tinggi dari salah satu pabrik yang beroperasi di dalam Kawasan Berikat Nusantara.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (1/4/2022) sore. Asap tampak membubung tinggi dari salah satu pabrik yang beroperasi di dalam Kawasan Berikat Nusantara.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan memiliki pelabuhan yang kerap dipakai untuk bongkar muat barang curah atau komoditas tanpa peti kemas, antara lain batubara dan pasir.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000