Marunda Tercemar, Dinas LHK DKI Sanksi Dua Perusahaan Lagi
Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan memiliki pelabuhan yang kerap dipakai untuk bongkar muat barang curah atau komoditas tanpa peti kemas, antara lain batubara dan pasir.
”Kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan dijatuhkan pada 31 Maret 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 dan Nomor 14 Tahun 2022. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan hari ini.
”Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi mereka, kata Asep, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya, yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Sanksi sama sebelumnya diberikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada 14 Maret 2022. PT KCN terbukti melakukan 32 bentuk pelanggaran, di antaranya terkait aktivitas bongkar muat batubara.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi pelabuhan belakangan menuntut perusahaan dan pemerintah untuk mengatasi masalah debu batubara yang mencemari permukiman mereka. Debu yang melanda permukiman juga berdampak serius pada kesehatan warga. Berbagai penyakit, seperti gangguan penglihatan, pernapasan, hingga kulit, terus bermunculan (Kompas.id, 26/3/2022).
Data pantauan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) mobile yang diletakkan di sekitar kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta di Marunda menunjukkan, polusi partikel halus (PM 2,5) di kawasan itu tinggi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian memperkuat temuan itu dengan pengecekan arah angin dan peta satelit untuk mengetahui sumber dari pencemaran itu.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, Kamis (31/3/2022), mengatakan, PT KCN telah memulai investigasi dan membentuk tim pencari fakta dalam menyikapi tudingan bahwa perusahaan itu terlibat pencemaran debu batubara. Pihaknya menemukan fakta bahwa KCN tidak sendirian di kawasan Pelabuhan Marunda dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat.
”Jadi perlu ada pembuktian kalau debu itu benar-benar hanya dari KCN. Kami juga sudah membentuk tim fakta untuk mencari kebenaran apakah betul ada anak yang harus mengganti kornea mata. Itu kalau terbukti dan kalau benar, KCN akan bertanggung jawab terhadap dampak ini,” katanya dalam konferensi pers.
Berdasarkan data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, yang bertugas mengawasi aktivitas pelabuhan, bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda dilakukan empat operator, termasuk PT KCN. Selain batubara dan pasir, pelabuhan ini tempat aktivitas bongkar muat barang curah lain, seperti minyak sawit mentah (Kompas.id, 2/4/2022).