Ketua Dewan Kesenian Banten Terseret Dugaan Korupsi Rp 800 Juta
Negara mengalami kerugian sekitar Rp 344 juta. Kasus dalam proses pelimpahan ke kejaksaan,
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
SERANG, KOMPAS — Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 berinisial CS terseret kasus korupsi sebesar Rp 800 juta pada 2017. Perkara yang diungkap Polres Kota Serang itu dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022), mengatakan, CS (45) diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp 800 juta.
”Penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan, seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Namun, oleh CS, laporan dana hibah tersebut dibuat seolah-olah dipergunakan sesuai dengan peruntukan, kata Shinto.
Kronologis kejadian, sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers di Polresta Serang, Senin (4/4/2022), berawal dari adanya laporan polisi tahun 2019 terkait kasus CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. Kemudian, Polres Kota Serang melakukan tahapan penyidikan dengan mengundang 70 saksi dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten.
”Audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten menghitung, negara alami kerugian sebesar Rp 344.090.740,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, CS ditahan di Rutan Polresta Serang Kota.
Perkara CS kini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Serang. ”Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya.
November 2021, polisi juga menetapkan dua oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Lebak, Banten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Tersangka itu adalah RY (50) dan PR (41), yang bekerja sebagai staf kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak.
Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Jumat (12/11/2021). Mereka ditangkap bersama satu oknum Badan Pertanahan Kabupaten Lebak lainnya dan satu oknum lurah di Kabupaten Lebak.
”Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT. Diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Dedi Prasetyo.
Tersangka itu disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Organisasi masyarakat sipil Banten Bersih mencatat, selama Januari hingga April 2021, kasus korupsi berkutat pada sektor pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan pertanahan. Adapun modusnya seperti penyalahgunaan, pemotongan, proyek fiktif, dan penggelembungan anggaran. Pada periode itu saja, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,08 miliar.