Mobilitas Warga Meningkat, Penumpang Angkutan Umum Naik 21,93 Persen
Awal Ramadhan ini, DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2. Meski begitu, mobilitas masyarakat terpantau meningkat, utamanya di tempat kerja dan angkutan umum. Lalu lintas Jakarta dikatakan mendekati seperti prapandemi.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki awal Ramadhan 2022, DKI Jakarta kembali melanjutkan berada pada level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Dengan angka kasus yang melandai, kegiatan masyarakat dan mobilitas di pusat angkutan umum dan tempat kerja meningkat sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (5/4/2022), menjelaskan, kenaikan aktivitas masyarakat yang menimbulkan kepadatan lalu lintas itu terpantau dari perbandingan data mobilitas masyarakat. Perbandingan yang dimaksud adalah data mobilitas selama PPKM level 2 (data 29 Maret-4 April 2022) dengan mobilitas pada PPKM level 3 (data 1-7 Maret 2022).
Dari perbandingan data diketahui, untuk mobilitas di tempat kerja terpantau naik 11,57 persen, sedangkan mobilitas di pusat transportasi umum naik 8,86 persen. Sementara mobilitas di ritel dan rekreasi naik 1,71 persen.
Mobilitas yang terpantau menurun justru terjadi di kawasan toko bahan makanan dan apotek, yang menurun 6,43 persen. Sementara di area permukiman mobilitas turun 2 persen.
Setelah dua tahun pandemi, kita sudah mulai normal kembali ditandai dengan pelonggaran-pelonggaran di sekolah, di sarana transportasi publik, perkantoran, pasar, ataupun di pusat perbelanjaan.
Dengan mobilitas yang padat di area pusat transportasi umum, Dinas Perhubungan DKI mencatat jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PPKM level 2 dibandingkan saat PPKM level 3 naik 21,93 persen. Apabila pada PPKM level 2 jumlah penumpang angkutan perkotaan 1.235.968 penumpang per hari, saat PPKM level 3 jumlah penumpang angkutan perkotaan 1.013.646 penumpang per hari.
Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menunjukkan, kepadatan lalu lintas terpantau dari tiga titik pantau. Dalam sepekan ke belakang (27 Maret-3 April 2022), rata-rata 85.917 kendaraan melewati titik pantau Cipete per hari. Di Dukuh Atas, total ada 1.232.394 kendaraan melewati kawasan tersebut pada periode yang sama. Sementara di titik pantau Senayan, 1.298.119 terpantau melewati titik itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta menyatakan, dengan DKI Jakarta kembali ada di level 2 PPKM, jalanan di Ibu Kota memang mulai macet.
”Itu karena memang mulai normal kembali. Setelah dua tahun pandemi, kita mulai normal kembali ditandai dengan pelonggaran-pelonggaran di sekolah, sarana transportasi publik, perkantoran, pasar, ataupun di pusat perbelanjaan,” kata Ahmad Riza.
Menurut Ahmad Riza, situasi hari ini sudah seperti saat normal sekalipun Jakarta masih memberlakukan PPKM dengan level 2.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulis menjelaskan, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 1 pada pekan ini mengalami kenaikan signifikan. Dari sebelumnya hanya 6 daerah, menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di level 2, yaitu menjadi 99 daerah dari sebelumnya 83 daerah.
Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sementara, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase 93 persen.
Perubahan level PPKM itu didasarkan pada capaian vaksinasi yang menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM. Hal itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku mulai Selasa 5 April 2022 hingga 18 April 2022.
Selain pembagian level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sementara untuk pengaturan jam operasional di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.