logo Kompas.id
MetropolitanPelonggaran Kebijakan di...
Iklan

Pelonggaran Kebijakan di Tengah Pandemi Menuntut Kewaspadaan

Penguatan peran pemerintah untuk menjamin kesehatan publik di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat ditawar.

Oleh
Yoesep budianto, / Litbang Kompas
· 4 menit baca
Suasana di kawasan Pasar Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2020). Pelonggaran pembatasan sosial sejak awal pekan membuat aktivitas dan mobilitas warga kembali meningkat. Warga diharap tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana di kawasan Pasar Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2020). Pelonggaran pembatasan sosial sejak awal pekan membuat aktivitas dan mobilitas warga kembali meningkat. Warga diharap tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dua tahun pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan mobilitas masyarakat, salah satunya penghapusan syarat tes swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin lengkap. Meskipun publik menyambut positif kebijakan itu, tersisa kekhawatiran di tengah masyarakat.

Pada 8 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tes untuk perjalanan domestik. Kebijakan tersebut tertulis dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000