Tarawih dan Buka Puasa Bersama Bakal Lebih Longgar
Seiring pengendalian pandemi, aktivitas warga pada Ramadhan tahun ini bakal lebih longgar. Namun, warga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti saat tarawih dan buka puasa bersama.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Banten masih menggodok berbagai pembatasan aktivitas menjelang Ramadhan. Bakal ada kelonggaran seiring pengendalian pandemi Covid-19, seperti pawai obor, tarawih keliling, dan buka puasa bersama di rumah makan, restoran atau kafe.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, rapat forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda bakal digelar Jumat (1/4/2022). Pembahasannya, antara lain, peluang shalat Tarawih yang bisa berlangsung normal di masjid-masjid, penyesuaian pawai obor, dan buka puasa bersama.
”Seperti apa, berapa batasannya, tergantung evaluasi indikator Covid-19 terakhir. Tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal lagi walaupun tidak sampai kelonggaran 100 persen atau seperti situasi normal,” katanya, Kamis (31/3).
Selain itu, Pemkot Tangerang Selatan masih menyusun pembagian tarawih keliling di 21 masjid yang diusulkan camat. Menurut rencana, mulai pekan kedua ibadah puasa, ada tiga tim, yakni wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah bersama Forkopimda yang akan menyambangi minimal tiga masjid di setiap kecamatan.
Saat ini, kasus aktif di Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.419 orang yang berada dalam perawatan atau isolasi. Secara keseluruhan, tercatat 82.592 kasus positif sejak awal pandemi Covid-19, dengan 80.398 kasus sembuh dan 775 kasus meninggal.
Sementara itu, dari 1,07 juta sasaran vaksinasi, capaiannya sebesar 101,1 persen untuk penyuntikan dosis pertama, 85,8 persen untuk dosis kedua, dan 23,5 persen dosis booster atau vaksin penguat.
Saf rapat
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang memperbolehkan shalat Tarawih di masjid secara berjemaah dengan saf rapat. Pertimbangannya, situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan pelonggaran aktivitas di berbagai sektor kehidupan.
Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib menyebutkan, shalat Tarawih pada Ramadhan kali ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jemaah, yaitu dilaksanakan dengan saf rapat atau tanpa jarak. Namun, shalat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mengenakan masker.
”Harus dipahami dan dipatuhi semua pengurus masjid, marbot, terutama seluruh jemaah. Tujuannya supaya tidak ada kluster atau peningkatan kasus Covid-19 selama Ramadhan,” ujarnya.
Pengurus masjid juga diimbau tidak memasang karpet untuk menghindari potensi penularan Covid-19. Sementara jemaah dianjurkan membawa sajadah, wudu dari rumah masing-masing, serta tadarus di rumah bersama keluarga.
Sama halnya dengan itikaf dan nuzulul quran yang dianjurkan di masjid wilayah masing-masing tanpa berkelompok atau secara terbatas. Jika dalam jumlah besar, sebaiknya digelar secara secara luring dan daring.
”MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Ada baiknya saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadhan, tapi tidak euforia berlebih,” ujarnya.
Sahur "on the road"
Adapun Polres Metro Tangerang Kota, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan melarang kegiatan sahur on the road lantaran berpotensi memicu kejahatan dan gangguan ketertiban umum.
Sebagai upaya preventif, mulai Jumat (1/4/2022) akan didirikan 12 pos pantau se-Kota Tangerang. Petugas di setiap pos akan berpatroli sejak pukul 00.00 hingga waktu sahur guna antisipasi konvoi, kerumunan, dan sahur on the road.
Polresta Tangerang melakukan operasi pengamanan secara intensif, menyebar petugas di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran antarwarga atau remaja di kawasan Cikupa, Citra Raya, Pasar Kemis, Panongan, Tigaraksa, dan Balaraja. Sementara Polres Tangerang Selatan menyebar petugas di Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren; serta Pagedangan, Legok, dan Curug yang rawan potensi kriminalitas.