Pemodal Besar di Balik Minyak Goreng Curah Kemasan Rp 20.000
Pemodal memesan minyak goreng curah dari sumber barang untuk dikemas ulang di CV JP. AR selaku direktur mengemas dan menyalurkan ke jejaringnya sejak November 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Polda Banten mengantongi identitas pemodal di balik aktivitas AR (28), Direktur CV JP, yang mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 1 liter merek Laban. Minyak goreng kemasan tersebut dibanderol Rp 20.000, melebihi harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000. Penjualannya pun dibarengi promo beli minyak goreng gratis sabun di Serang.
Pemodal itu memesan minyak goreng curah dari sumber barang untuk dikemas ulang di CV JP. AR selaku direktur bertugas mengemas dan menyalurkannya ke jejaringnya sejak November 2021 dan kian gencar seiring kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menuturkan, penyidik mengantongi dokumen pemesanan 200 ton minyak goreng curah oleh pemodal kepada sumber barang. Pesanan yang sudah sampai ke CV JP sebanyak 40 ton pada Senin (14/3/2022).
”Penyidik sudah mengidentifikasi pemodalnya dan tengah melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” tuturnya pada Kamis (31/3/2022).
Semenjak beroperasi, keuntungan yang diraup Rp 250 juta per bulan. Dari keuntungan itu, tersangka AR diupah Rp 10 juta setiap bulan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menelusuri laporan minyak goreng merek Laban yang warnanya sama dengan minyak goreng curah. Penyelidikan ke pasar dan gudang CV JP di Serang, Senin (28/3/2022) sore, membuahkan hasil 1.300 botol minyak goreng merek Laban, 100 plastik promo minyak goreng dengan sabun cuci, 530 bungkus botol kosong beserta tutup botol, dan label merek, mesin pengisi minyak goreng curah ke dalam botol, mesin pres, tiga tangki yang masing-masing berukuran 5.100 liter, mesin pompa, dan kendaraan pikap.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, penyidik memeriksa 10 saksi yang terdiri dari karyawan, distributor, dan penjual minyak goreng merek Laban. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (29/3/2022), AR dan CV JP tidak mengantongi izin sebagai distributor minyak goreng. Ia juga memalsukan label merek, izin edar, dan kandungan dalam minyak goreng.