Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan warga melakukan buka puasa dan sahur di rumah. Akan ada aturan baru untuk mengatur buka bersama di rumah makan, termasuk di mal, guna menekan potensi penularan Covid-19.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan warga DKI tetap berbuka puasa di rumah meski saat ini Jakarta sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 yang diikuti banyak pelonggaran. Hal tersebut disampaikan untuk menjaga tidak ada peningkatan kasus Covid-19 sepanjang Ramadhan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (31/3/2022), secara khusus menyatakan, memasuki bulan puasa tahun ini, situasi sudah berbeda dengan Ramadhan 2020 dan 2021. Situasi pandemi Covid-19 pada tahun 2022 ini sudah jauh lebih terkendali dengan vaksinasi di Jakarta yang sudah menjangkau semua.
Untuk ibadah puasa atau tarawih tahun ini, warga sudah bisa beribadah di masjid, tetapi diminta tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan demikian, di satu sisi kegiatan ibadah bisa berjalan, di sisi lain keselamatan terjaga.
Adapun untuk buka puasa di luar rumah, juga kegiatan sahur on the road (SOTR), Anies menganjurkan tidak dilakukan. Ia mengimbau warga lebih baik berbuka puasa di rumah. ”Karena kita semua tahu bahwa selalu ada risiko, karena itu buka puasa juga dianjurkan untuk di rumah,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyatakan, akan ada kebijakan baru yang mengatur buka bersama di restoran dan rumah makan demi menekan potensi penularan Covid-19.
Anjuran itu ia sampaikan sambil mengingatkan warga akan pengalaman pandemi 2020 dan 2021. ”Bahwa penularan itu bisa terjadi kalau kita lengah, kalau kita menganggap enteng,” ujar Anies.
Anies mengajak warga supaya sepanjang Ramadhan tidak ada peningkatan signifikan kasus dan pasca- Lebaran juga tidak ada peningkatan signifikan kasus. ”Menjelang Lebaran nanti aturannya dilihat lagi,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan menyatakan, akan ada kebijakan baru yang mengatur buka bersama di restoran dan rumah makan demi menekan potensi penularan Covid-19. ”Paling telat besok akan keluar surat edarannya. Di sana akan diatur kisi-kisi, juga norma-normanya apa saja,” kata Iffan.
Disparekraf sendiri, menurut Iffan, masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatasan-pembatasan yang diatur pada masa PPKM ini. Nantinya kebijakan dalam Inmendagri itu yang akan diturunkan ke dalam keputusan gubernur dan diturunkan lagi ke surat keputusan (SK) Kadis Parekraf.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian mengatakan, untuk pengawasan kegiatan warga selama bulan puasa, satpol PP akan tetap melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker, juga pelanggaran PPKM. Itu dilakukan baik di restoran/rumah makan, perkantoran, tempat Usaha, maupun tempat industri.
”Kita akan memetakan titik-titik kafe atau restoran atau rumah makan yang berpotensi ramai, juga pusat perbelanjaan. Pengawasan kami lakukan,” katanya.
Terkait pengawasan itu, menurut Sahat, juga akan ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Kebijakan serupa telah diterapkan selama ini, yaitu dengan sanksi berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.