Polda Metro Jaya Mulai Bahas Penerapan ETLE di Jalan Tol
Pembahasan di lingkup wilayah hukum Polda Metro Jaya ini menyusul sosialisasi penerapan ETLE di jalan tol oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Persero Tbk.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
Ilustrasi - Polisi mengeluarkan kendaraan dari jalan tol dalam penyekatan mudik kendaraan di Jalan Tol Cikampek Km 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Penyekatan arus lalu lintas di titik-titik mudik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021), dilakukan di sejumlah tempat.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk membahas regulasi terkait penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol secara elektronik. Program yang menggunakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ini bertujuan untuk menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan.
”Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Selain Polda Metro Jaya, rapat itu akan diikuti Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT Jasa Marga Persero Tbk, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga lembaga penegak hukum seperti kejaksaan.
”Setelah rapat, kami akan konferensi pers supaya jelas dan tersosialisasi juga kepada masyarakat,” lanjutnya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Pembahasan lingkup wilayah hukum Polda Metro Jaya ini menyusul sosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Group oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Marga Persero Tbk pada awal Maret 2022. Integrasi sistem ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan beban muatan.
Seperti diketahui, aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan, yaitu minimal 60 kilometer (km) per jam dan maksimal 100 km per jam. Adapun ketentuan beban muatan kendaraan, terutama truk pengangkut barang, menyesuaikan daya angkut kendaraan dan jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.
Dwimawan Heru, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, menjelaskan, kerja sama itu sudah dilakukan dengan pemasangan kamera. Jasa Marga mendukung program Korlantas Polri melalui dua sistem yang mereka kelola. Sistem pertama adalah kamera kecepatan di ruas jalan tol untuk pelanggaran kecepatan berlebih.
Sistem kedua, alat pengukur berat kendaraan atau weigh in motion (WIM) di sejumlah jembatan dan lajur khusus jalan tol. Sistem ini berfungsi untuk mengawasi secara tepat waktu kendaraan yang melanggar aturan beban muatan kendaraan atau over dimension over load (ODOL).
”Integrasi sistem ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, yaitu 'Jalan Yang Berkeselamatan'. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol," kata Heru dalam keterangan tertulis.
Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama, yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi - Sejumlah mobil melintas di ruas jalan tol lingkar dalam di kawasan Cawang, Jakarta Timur arah Grogol, Jumat (26/3/3021). PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola ruas Jalan Tol Dalam Kota bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai service provider operasional jalan tol akan melakukan uji coba relokasi akses masuk rekayasa lalu lintas lawan arah atau contra flow di Jalan Tol Dalam Kota.
”Untuk faktor pengemudi di antaranya karena kecepatan berlebih, yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Kami mencatat sebanyak kendaraan yang kelebihan beban sebanyak 1,68 juta kendaraan atau mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tambahnya.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Aan Suhanan mengatakan, kolaborasi ini akan sangat membantu kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.
”Melalui penegakan hukum berbasis IT, tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar. Hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dan petugas kepolisian,” kata Aan.
Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), organisasi nonpemerintah yang aktif mengadvokasi isu-isu lalu lintas, menanggapi bahwa program itu harus disertai peningkatan kualitas layanan dan penegakan terkait hak-hak pengguna jalan tol. Ia menilai, pihak berwenang juga perlu meminimalkan kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola jalan tol memberikan konpensasi kepada pengemudi yang komplain.
RHAMA PURNA JATI
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara simbolis mengelas salah satu truk kelebihan dimensi dan muatan di Palembang, Sabtu (27/2/2021). Truk ODOL dinilai merugikan karena merusak jalan dan menelan korban jiwa.
”ITW mendukung penerapan aturan kecepatan ataupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan, khususnya di ruas jalan tol. Tetapi, hendaknya disertai sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan tol,” pesannya dalam siaran pers.