logo Kompas.id
MetropolitanIni Syarat ASN DKI Jakarta...
Iklan

Ini Syarat ASN DKI Jakarta Boleh Mudik

Seiring dengan penerapan PPKM level 2 di DKI Jakarta, ada rencana menjadikan vaksinasi ketiga sebagai syarat mudik. PSI mengkritisi capaian vaksinasi ketiga yang baru 2 juta. DKI harus mempercepat vaksinasi ketiga.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 2 menit baca
Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/5/2018).
KOMPAS/AYU PRATIWI

Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta memasuki masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2, diiringi pelonggaran kegiatan yang kian meluas. Salah satu yang sedang dibahas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membolehkan aparatur sipil negara atau ASN mudik Lebaran 2022. Namun, ada syarat yang diberlakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (24/3/2022), dalam keterangannya, menyatakan, saat ini DKI sudah memasuki tahapan demi tahapan menuju masa endemi. ASN yang hendak mudik diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000