Besi ”ballast stopper” yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pencurian karena berada pada area terbuka. Pencurian itu membahayakan perjalanan kereta api.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pencuri material prasarana kereta api. PT Kereta Api Indonesia mengecam pencurian material yang sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan agar terhindar dari risiko kecelakaan tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kasus pertama pencurian material rel terjadi pada Kamis (17/3/2022) di emplasemen Stasiun Sukabumi.
”Terbaru tiga pelaku pencurian besi ballast stopper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Kilometer 45+7 juga sudah ditahan pihak Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Eva menuturkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada 19 Februari 2022. Ada empat pelaku pencurian yang ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Kilometer 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.
”PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA,” kata Eva.
Keberhasilan menangkap pencuri itu juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.
Kapolsek Bojonggede Dwi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan sudah menahan para pencuri material kereta api. Pihaknya masih menyelidiki para tersangka bergerak sendiri saat beraksi atau ada komplotan maupun jaringan lainnya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Dari beberapa kasus, kata Eva, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, kabel fiber optik (FO), besi ballast stopper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran, dan bantalan besi kerap menjadi target pencurian karena berada pada area terbuka.
Menurut Eva, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.
Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan dipasang kamera pengawas atau CCTV dan patroli pengamanan tertutup.
“Keberhasilan menangkap pencuri itu juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan,” kata Eva.
Dari laporan tersebut selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian, sejumlah pencuri material prasarana KA berhasil diungkap untuk menjalani proses hukum.
KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi seluruh masyarakat yang peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik.
”KAI DAOP 1 Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat,” kata Eva.
PT KAI DAOP 1 menyediakan laporan aduan di contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @keretaapikita @kai121_.