Laporan Masyarakat Sipil Terkait Luhut Ditolak Polda Metro Jaya
Penolakan laporan itu disebut menunjukkan ada kesenjangan atau disparitas penegakan hukum antara masyarakat dengan pihak yang berada dalam kekuasaan.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait gratifikasi. Penolakan laporan itu disebut pelapor sebagai bentuk kesenjangan atau disparitas penegakan hukum antara masyarakat dengan pihak yang berada dalam kekuasaan.
Koalisi masyarakat sipil yang melapor ke Polda Metro Jaya itu, beberapa di antaranya YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, Kontras, Jatam, dan Greenpeace Indonesia. Mereka tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (23/3/2022) pukul 15.00.
Kehadiran koalisi masyarakat sipil itu turut didampingi Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Perwakilan dari koalisi nasyarakat sipil kemudian masuk ke Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dan selesai pada pukul 19.00.
Nelson Nikodemus Simamora dari koalisi masyarakat sipil mengatakan, Rabu ini mereka berencana melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Panjaitan. Namun, laporan dari koalisi masyarakat sipil kemudian ditolak polisi.
"Alasannya, kenapa? Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat mengenai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tentang hak masyarakat membuat laporan pidana," kata Nelson, Rabu malam di Polda Metro Jaya.
Nelson menambahkan, perdebatan mengenai KUHAP kemudian dijawab polisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Koalisi masyarakat sipil kemudian mengikuti peraturan pemerintah itu dan sempat bersepakat untuk membuat laporan.
"Tetapi, ternyata tetap ditolak. Kami hanya bisa memasukkan surat saja. Alasannya, dalam tindak pidana korupsi, itu tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan," kata Nelson.
Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menambahkan, penolakan laporan masyarakat sipil ini menunjukkan adanya disparitas penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Sebab, laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada orang atau pihak yang berada dalam kekuasaan diklaim sulit untuk ditegakkan.
"Berbeda kalau kemudian laporan yang mengkriminalkan masyarakat, seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, itu sangat cepat diproses," kata Zainal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, ketika dikonfirmasi mengenai alasan Polda Metro Jaya menolak laporan masyarakat sipil tidak bersedia menjawab. Dia menyebut sedang menjalani isolasi mandiri.