DKI Jakarta tetap berada di PPKM level 2, tetapi untuk PTM masih dibatasi dalam kapasitas 50 persen. DKI tunggu keputusan pusat untuk mengubah kebijakan baru.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, pembelajaran tahap muka di DKI Jakarta masih diatur sebagai pembelajaran terbatas dengan kapasitas 50 persen. DKI Jakarta masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pembelajaran 100 persen di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022), menjelaskan, mulai pekan ini, DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Dengan penerapan PPKM level 2, sejumlah pelonggaran pada kegiatan masyarakat sudah diberlakukan, di antaranya layanan angkutan umum saat ini sudah boleh mengangkut 100 persen penumpang.
”Untuk PTM (pembelajaran tahap muka) terbatas 100 persen, sebentar lagi akan bisa dilaksanakan. Untuk PTM masih didiskusikan, digodok, dan dibahas,” kata Ahmad Riza.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah secara terpisah menjelaskan, untuk pelaksanaan PTM terbatas 100 persen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). ”Rupanya dari pemerintah pusat sedang menyiapkan surat edaran terkait pemberlakuan PTM 100 persen,” ujarnya.
SE dari Kemendikbudristek diperlukan untuk mencabut PTM 100 persen saat kasus Covid-19 naik pada Januari-Februari 2022. Maka, untuk menerapkan kembali diperlukan SE.
”SKB 4 Menteri menjelaskan, pada level 2 PPKM, daerah yang berstatus level 2 bisa menggelar PTM 100 persen. Kalau sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat, kami akan memberikan penjelasan sesuai kebijakan pemerintah pusat,” kataTaga.
Taga berharap kebijakan baru terkait PTM 100 persen bisa segera terbit. ”Karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbudristek,” kata Taga.
Dengan aturan yang baru belum terbit, menurut Taga, PTM di DKI Jakarta masih menggunakan kebijakan lama, yaitu PTM 50 persen. ”Masih 50 persen kapasitas,” ujarnya.
Apalagi, saat ini di sekolah tengah berlangsung ujian tengah semester sehingga kebijakan baru diharapkan akan keluar setelah ujian.
Aturan terbaru terkait PPKM level 2 DKI Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 21 Maret 2022, itu disebutkan, status PPKM level 2 bagi DKI Jakarta berlaku mulai 22 Maret sampai dengan 4 April 2022.