logo Kompas.id
MetropolitanDishub DKI Usulkan Tarif...
Iklan

Dishub DKI Usulkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10.000

Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif terintegrasi antarmoda Rp 10.000. Tarif terintegrasi itu berlaku untuk moda angkutan yang dikelola Pemprov DKI, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif integrasi angkutan umum di Jakarta Rp 10.000 per orang. Penerapan tarif terintegrasi diharapkan memberikan layanan angkutan yang lebih baik dan lebih terjangkau kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3/2022), menjelaskan, berdasarkan kajian dan survei yang dilakukan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), tarif integrasi antarmoda di DKI Jakarta diusulkan Rp 10.000. Itu berlaku untuk penggunaan moda angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000