DPRD Setuju Perubahan PDJT ke Perumda Trans Pakuan Kota Bogor
Diharapkan pengesahan raperda menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Trans Pakuan Kota Bogor atas perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan, perubahan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
”Kita berharap dengan pengesahan raperda menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, ataupun kewajiban terhadap pegawai,” kata Endah, Minggu (13/3/2022).
Selain itu, kata Endah, ruang lingkup Raperda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, penugasan Pemerintah Daerah Kota Bogor kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dan pembinaan, serta pengawasan.
Poin-poin tersebut harus menjadi landasan bagi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dalam menjalankan serta pedoman yang dapat memberikan manfaat dan kemajuan bagi Kota Bogor.
Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. (Bima Arya)
Endah menegaskan, segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT menjadi tanggung jawab perumda yang tetap harus dibenahi.
”Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda,” lanjutnya.
Menanggapi perubahan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, berterima kasih kepada DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor karena sudah sesuai amanat undang-undang.
Dalam perda ini juga, Perumda Transportasi Pakuan menambah jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jenis usahanya terdiri dari angkutan umum, angkutan wisata bengkel umum, kendaraan derek perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi.
”Semoga dengan ditetapkannya perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” kata Bima.