Pengendara Moge Jatuh dan Terlindas Bus di Jalan Thamrin
Korban diduga jatuh dari kendaraannya, lalu tertabrak bus Transjakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seorang pengendara motor gede atau moge tewas karena kecelakaan lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2022) pagi. Korban diduga jatuh dari kendaraannya, lalu tertabrak bus Transjakarta.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, kecelakaan itu terjadi di depan Gedung Sinar Mas Land sekitar pukul 06.00.
”Kecelakaan melibatkan M, pengemudi sepeda motor Yamaha R15 dengan bus Transjakarta yang dibawa sopir inisial S. Korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki hingga meninggal dunia di TKP,” kata Jamal melalui keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Kejadian tabrakan ini berawal saat M kehilangan kendali terhadap kendaraannya saat melintas dari utara ke selatan di Jalan MH Thamrin. Pada saat yang sama, bus Transjakarta dengan nomor kendaraan B 7187 UGA berjalan di sebelah kanan.
M jatuh ke kanan sehingga tubuhnya masuk ke kolong bus dan terlindas roda kiri belakang. M terakhir berada di belakang roda kiri belakang dan meninggal di tempat kejadian.
Jenazah M telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk diperiksa dan mendapatkan visum et repertum. Polisi pun masih akan menyelidiki lebih lanjut penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut.
Sebelumnya, nasib naas menimpa D, seorang calon penumpang bus Transjakarta di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022). Korban terpeleset di jalan dan terlindas ban bus yang hendak berjalan.
Kejadian ini terjadi di Jalan Taman Stasiun dekat Halte Transjakarta Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 10.55, saat cuaca mendung dan hujan ringan. Kecelakaan itu melibatkan sebuah bus Transjakarta berwarna biru kombinasi yang dikemudikan SY dengan seorang calon penumpang.
”D mengalami luka di bagian punggung dan meninggal di TKP,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arga Dija Putra dalam keterangannya kala itu.