Lagi, Disita 9 Kg Sabu dan 1.600 Butir Ekstasi di Pandeglang
Sindikat narkoba di Pandeglang, Banten, memasok sabu dari pantai barat Sumatera. Sabu dibawa dari kapal ke pesisir Banten yang tak sepenuhnya terawasi lalu diecer dan diedarkan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga ketika menerangkan tentang sindikat narkoba di Kabupaten Pandeglang. Sindikat ini memasok narkoba dari pantai barat Sumatera ke pesisir Banten yang tak sepenuhnya terawasi.
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten kembali menemukan sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui pesisir pantai di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam penggeledahan di rumah AL (39), kerabat dari tersangka AS (48), ditemukan 9 kilogram sabu dan 1.600 butir pil ekstasi.
Penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari penangkapan HS (21), ES (37), AS, ISB (44), HD (35), SPM (51), dan AF (34) pada Selasa (8/3/2022). Mereka sindikat narkoba yang membawa 23 kg sabu kemasan dalam dua koper. Sabu dipasok dari pantai barat Sumatera ke pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menuturkan, petugas menemukan 9 bungkus sabu dan 8 bungkus ekstasi di plafon kamar yang terletak di sisi depan rumah AL di Kecamatan Mandalawangi. Selain sabu dan ekstasi, ditemukan juga timbangan elektronik, plastik kemasan berbagai ukuran, dan tiga koper. Pemilik rumah masih diperiksa keterkaitannya dengan sindikat narkoba.
”Temuan timbangan dan plastik kemasan memberikan petunjuk bagi penyidik tentang peran para tersangka. Mereka sebagai kurir dan pengedar narkoba,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal pencucian uang dalam perang terhadap narkoba. ( Rudy Heriyanto)
Humas Polda Banten
Rilis pengungkapan peredaran sabu oleh satu keluarga di Polres Cilegon, Banten, Selasa (10/8/2021). Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryadi berbincang dengan salah satu pelaku dan didampingi Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Penyidik juga menelusuri penggunaan kapal untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera. Penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik dan Kecamatan Wanasalam di Lebak ditemukan dua kapal milik tersangka ISB dan AS.
Shinto menyebutkan, kapal berukuran besar milik ISB digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera, sedangkan kapal kecil milik AS mengambil paket narkoba yang jumlahnya lebih sedikit. Kedua kapal berlabuh di daerah pesisir, khususnya area yang tak sepenuhnya terawasi.
”Sekali lagi ini menjadi alarm, peringatan dini agar pranata sosial dapat aktif berpartisipasi mengawasi dan menginformasikan dugaan penyalahgunaan narkoba demi melindungi lingkungan dan generasi bangsa,” katanya.
Pencucian uang
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menginstruksikan penyidik untuk menerapkan pasal berlapis kepada sindikat narkoba. Selain ancaman penjara 5-20 tahun, dilacak pencucian uang peredaran narkoba supaya dapat disita.
”Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal pencucian uang dalam perang terhadap narkoba,” ujar Rudy.
Dokumentasi Humas Polda Banten
Kapolda Banten Inspektrur Jenderal Rudy Heriyanto
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara, serta Pasal 137 terkait pencucian uang. Upaya tersebut diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus efek pencegahan.
Slamet Pribadi, pengajar Hukum Pidana di Universitas Bhayangkara, tak heran ketika ada peredaran narkoba melalui pasisir Banten. Kawasan itu masuk jalur peredaran narkoba dari China, Pelabuhan Klang di Malaysia, pesisir Sumatera, pesisir Banten, dan Pelabuhan Ratu di Sukabumi.
”Itu sebenarnya jalur merah peredaran narkoba. Biasanya (narkoba) diecer sepanjang jalur hingga tujuan akhir di Australia. Jadi tidak menutup kemungkinan laut selatan sebagai tempat empuk untuk sindikat dan rawan peredaran narkoba bagi penegak hukum,” katanya ketika dihubungi secara terpisah.
Oleh karena itu, penegak hukum di laut dan darat perlu meningkatkan koordinasi hingga kerja sama pengawasan dan operasi ekstra supaya penyelundupan narkoba tak berulang. Juga menjadikan jalur tersebut sebagai zona merah dan ada pengawasan ekstra.