PPKM Level 2, Kebijakan PTM di Jakarta Masih 50 Persen
Kendati pekan ini DKI Jakarta kembali masuk ke PPKM level 2, aturan pembelajaran tatap muka atau PTM belum berubah,
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta melonggar ke level 2. Namun, untuk pembelajaran tatap muka, Pemprov DKI masih mengatur sebagai pembelajaran terbatas 50 persen.
Kebijakan lanjut masih metunggu hasil kajian lebih lengkap terkait kapasitas PTM. ”Jadi, mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana. Nanti ada kebijakan dari kepala dinas,” ujar Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radjagah, Jumat (11/03/2022).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Jumat ini mengeluarkan pernyataan, seiring perubahan level PPKM di setiap daerah di Indonesia, dinas pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir.
”Dinas pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulisnya.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek No 2/2022, orangtua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta menjelaskan, saat DKI Jakarta memasuki PPKM level 2, memang sudah terjadi penurunan kasus Covid-19. ”Tidak ada kasus yang luar biasa dan harapannya tidak terjadi,” ucapnya.
Penurunan kasus juga menjadi salah satu pertimbangan bagi pelaksanaan PTM di DKI Jakarta. Pertimbangan lainnya, jelas Ahmad Riza, tentu adalah aturan untuk pelaksanaan PTM.
Saat satu daerah ada di level 3 PPKM, PTM dilaksanakan sebagai PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, saat satu daerah ada di level 3, bisa jadi tidak diadakan tatap muka. ”Namun, kita masih akan melihat terlebih dulu,” ujarnya.
Di wilayah DKI Jakarta terdapat 10.429 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. Semuanya sudah boleh menggelar PTM.
Disebutkan Ahmad Riza, DKI membolehkan semua sekolah menggelar PTM karena vaksinasi siswa dan guru sudah bagus. Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dosis satu sudah 71,2 persen. Vaksinasi untuk anak usia 12-17 dosis 1 sudah 138 persen dan dosis duanya sudah lebih dari 114 persen.
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, sesuai rilis Kemendikbudristek, proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk, misalnya tugas dan sebagainya. ”Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” kata Suharti.