Polisi Bekuk Predator yang Menyasar Anak-anak di Jakarta Timur
Kepada polisi, sopir bajaj D mengaku telah melakukan bentuk kekerasan seksual sejak September 2021.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Jakarta Timur menahan seorang pria berinisial D yang dilaporkan memperkosa anak perempuan di bawah umur, di Jakarta Timur. Perbuatan D mengakibatkan korban anak trauma dan mengandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap D (53) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (8/3/2022). Penangkapan didasarkan pada laporan warga.
”Dugaan pencabulan hanya pada satu (korban) yang hamil,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Korban itu adalah anak perempuan berusia 13 tahun. Saat ini, anak itu tengah mengandung lima bulan. Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan. Namun, dengan iming-iming memberi uang Rp 50.000, D berhasil membujuk korbannya.
Kepada polisi, D mengaku telah melakukan bentuk kekerasan seksual itu sejak September 2021. D berdalih ia menyetubuhi anak-anak karena tidak beristri dan kesepian.
Sebelumnya, polisi juga menyelidiki dua anak perempuan belasan tahun lainnya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D. Sementara ini, polisi belum menemukan bukti kuat bahwa dua anak lainnya juga menjadi korban.
”Dugaannya tiga orang, tapi yang sudah memenuhi unsur satu. Yang dua lainnya, masih kita periksa dari saksi-saksi lain,” lanjut Budi.
Kasus seperti ini bisa membuat D dijerat hukuman tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang bisa didapatkan, di antaranya, penjara maksimal 15 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta melaporkan, korban kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung masih banyak terjadi.
Selama 2020, korban kasus kekerasan seksual perempuan dan anak mencapai 311 orang. Pada 2019, dari data Januari hingga Agustus, total kasus kekerasan seksual mencapai 169 kasus.