Gubernur DKI Jakarta Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN DKI
Gubernur DKI Jakarta mencabut upaya banding atas keputusan PTUN DKI Jakarta terkait penanganan banjir Jakarta. Pemprov DKI beralasan sudah mengerjakan keputusan itu.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Upaya banding itu sebelumnya dilakukan terkait putusan terhadap gugatan warga atas penanganan banjir Jakarta 2021. Putusan itu mewajibkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang dan menurap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Upaya banding atas putusan PTUN tersebut diajukan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta pada Senin (7/3/2022) dan terdaftar di PTUN pada 8 Maret 2022. Upaya banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diajukan setelah ada keputusan dari PTUN DKI Jakarta pada 15 Februari 2022.
Keputusan PTUN DKI itu terbit atas perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Ada tujuh warga DKI yang menggugat Anies Baswedan karena banjir yang terjadi pada Februari 2021. Mereka adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Warga DKI Jakarta itu mendaftarkan gugatan mereka pada 24 Agustus 2021. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait penanganan banjir di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan. Selain itu juga soal normalisasi kali di Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Baru, Kali Krukut, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Dalam keputusannya yang terbit pada 15 Februari 2022, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai ke Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.618.300.
Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3/2022) ini.
”Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” kata Yayan.
Yayan membeberkan, pencabutan upaya banding dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan keputusan PTUN. ”Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui keterangan tertulis menegaskan, setiap warga Jakarta berhak mendapatkan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk di antaranya hak hidup nyaman dan aman tanpa khawatir kebanjiran.
Prasetio bisa memahami bahwa warga pinggir Kali Mampang, korban banjir 2021 lalu, memprotes Gubernur DKI Jakarta karena rumah kerendam. Mereka menggunakan haknya.
”Karena itu gubernur dan perangkatnya wajib melayani, bekerja keras supaya warga tidak waswas akan ancaman banjir,” katanya.
Meski pencabutan upaya banding disampaikan Kamis sore ini, Prasetio tetap menyatakan keanehannya atas upaya banding yang sempat dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ”Jadi aneh Gubernur melakukan banding atas putusan hakim itu. Gugatan warga pinggir Kali Mampang korban banjir 2021 lalu tidak mengada-ada. Putusan hakim juga berdasarkan bukti yang kuat. Dan apa salahnya melaksanakan putusan itu tanpa melakukan banding,” katanya.