Tawuran Diduga Kuat Jadi Penyebab Kebakaran Ruko di Bekasi
Kebakaran ruko yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022) dini hari di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga kuat akibat tawuran.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
KOMPAS/AGUIDO ADRI
Ilustrasi. Kebakaran menghanguskan ruko sembako dan ruko plastik di Jalan Raya Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2019) subuh. Kebakaran ini mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran sebuah rumah toko di Kompleks TVRI Porsis, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Kebakaran ruko itu diduga kuat akibat dari tawuran.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Puji Hardi mengatakan, pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bersama Tim Puslabfor Polri, Minggu (6/3/2022), mendatangi lokasi kebakaran untuk mencari bukti dan menganalisis penyebab kebakaran. Sejumlah obyek yang berhasil ditemukan polisi antara lain, bekas botol bensin, tong, dan petasan.
”Awalnya seperti itu (tawuran). Kami masih pendalaman dan penyelidikan,” kata Puji, Minggu (6/3/2022) di Bekasi.
Kebakaran rumah toko di Kompleks TVRI Porsis terjadi pada Sabtu (5/3/2022) dini hari. Sebelum ruko itu terbakar, terjadi tawuran dua kelompok pemuda di depan ruko itu.
”Saling melempar batu dan petasan. Ini yang ditemukan. Dari keributan itu ada yang melempar batu dan mengenai pedagang yang di depan ruko. Pedagang ini menjual bensin dan tabung gas itu juga kena,” ucapnya.
Dokumentasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat
Ilustrasi. Kebakaran tiga ruko di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/1/2022) malam.
Sebelumnya, di Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap 11 pelajar yang terlibat tawuran antarsekolah di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 11 pelajar yang ditangkap itu, sembilan di antaranya masih di bawah umur. Para pelajar ini saat diciduk polisi, masing-masing membawa senjata tajam.
”Tawuran pelajar ini melibatkan (pelajar) SMK Citra Mutiara dengan (pelajar) Sekolah Al Manar. Aksi mereka ini viral di media sosial,” kata Gidion, Rabu (23/2/2022) di Bekasi.
Tawuran antarpelajar ini bermula pada 15 Februari 2022. Saat itu, pelajar dari SMK Citra Mutiara terlibat tawuran dengan pelajar dari Al Manar di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Cibarusah. Seusai tawuran itu, pelajar SMK Citra Mutiara kembali menantang para pelajar Al Manar karena tak terima setelah mereka kalah pada tawuran pertama.
Tantangan itu diterima dan kedua kelompok pelajar ini sepakat bertemu kembali pada 16 Februari 2022 di Jalan Warung Belut, Kecamatan Serang Baru. Tindakan para pelajar di tempat itu meski tak menimbulkan korban, tetapi aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.
”Kami melakukan identifikasi melalui video yang viral. Dan menemukan dua kelompok tawuran itu. Ada 11 orang yang kami tangkap untuk proses penyelidikan,” kata Gidion.
Belasan pelajar yang ditangkap polisi pada 23 Februari 2022 itu antara lain AR (19), AH (18), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16), dan SK (15). Polisi saat menangkap para pelajar ini juga menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran.
Para pelajar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.