Bocah Perempuan 7 Tahun Diperkosa Tetangganya di Tangerang Selatan
Kekerasan seksual menyasar anak-anak di Tangerang Selatan terjadi lagi. Terkini, RR (43) mencekoki miras dan memerkosa H (7), tetangganya, di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — H (7) dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu dicabuli oleh RR (43) di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Aksi keji tetangganya itu ketahuan setelah korban yang muntah-muntah dan pingsan dibawa ke rumah sakit. Dalam pemeriksaan ditemukan luka dan cairan sperma di kemaluan korban.
Pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022). H (7) yang tengah bermain pasir di area proyek perumahan dipanggil RR ke dalam pos satpam. Di situ, pelaku mencekoki minuman keras jenis intisari kepada korban.
”Korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabulinya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022).
H yang pulang ke rumah seusai pencabulan mengalami muntah-muntah dan pingsan. Orangtua bersama tetangga pun membawanya ke rumah sakit. Ditemukan luka dan cairan sperma di kemaluan korban sehingga dilaporkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.
Pemerkosaan ialah penetrasi, walau sedikit, terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau obyek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban.
P2TP2A mendampingi keluarga untuk visum dan melaporkan kekerasan seksual itu kepada Polres Tangerang Selatan. Polisi menangkap RR dan memeriksa satu saksi, serta memeriksa pakaian korban saat dicabuli dan hasil visum.
”Maraknya kekerasan terhadap anak di bawah umur dan berulang kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian, khususnya bagi orangtua untuk meningkatkan pengawasan. Apabila ada atau mengetahui terjadinya kekerasan, laporkan dan jangan takut supaya polisi bisa menangkap predator seksual,” katanya.
RR dijerat pasal perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
P2TP2A Kota Tangerang Selatan menerima 25 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari 2022. Jumlah itu meningkat ketimbang 19 kasus pada Desember 2021.
Kepala P2TP2A Tangsel Tri Purwanto mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga paling banyak terjadi, yakni mencapai 16 kasus. Kemudian sembilan kasus kekerasan kepada anak, terdiri dari 7 pelecehan seksual, 1 kekerasan seksual secara daring, dan 1 kasus penelantaran anak.
Peningkatan laporan tersebut menunjukkan warga semakin peduli dan memercayai bantuan dari P2TP2A. Untuk itu, warga diimbau jangan takut melaporkan atau meminta bantuan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari The Conversation diketahui perbedaan antara pencabulan dan pemerkosaan. Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, dari menyentuh korban secara seksual, memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual, hingga memaksa korban melihat organ tubuh seksual atau kegiatan seksual. Pencabulan pada anak-anak adalah tindakan kriminal.
Dari sumber yang sama disebutkan, pada 2012 FBI mengeluarkan revisi definisi pemerkosaan, yaitu penetrasi, walau sedikit, terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau obyek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban. Revisi ini netral dalam jender, artinya korban bisa mencakup siapa saja.