Penimbunan minyak goreng dibongkar polisi di dua tempat, yakni di wilayah Jakarta Selatan dan Lebak, Banten.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membongkar praktik penimbunan minyak goreng di dua tempat berbeda dengan total minyak goreng yang disita mencapai 50 ton. Para pelaku penimbun itu menjual minyak goreng tersebut bukan kepada distributor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat.
Penimbunan minyak goreng dibongkar polisi di dua tempat, yakni di wilayah Jakarta Selatan dan Lebak, Banten. Di Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyita 26 ton minyak goreng dan menangkap delapan pelaku. Para pelaku ditangkap di wilayah Kalibata City dan Daan Mogot.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi mengenai praktik jual beli minyak goreng yang dilakukan dari truk ke truk.
”Kami kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan ada minyak goreng yang diduga akan didistribusikan, tetapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Budhi, Sabtu (26/2/2022), di Jakarta.
Total minyak goreng yang disita dari delapan orang itu mencapai 26 ton. Harga minyak goreng di pasaran adalah Rp 14.000 per liter. Namun, dari penyelidikan polisi, para pelaku ini menjual minyak goreng itu dengan harga Rp 17.000 per liter kepada konsumen. Perusahaan yang terlibat dalam distribusi ini juga merupakan perusahaan kosmetik.
”Dari pabrik, harga minyak goreng 1 liter Rp 12.500. Kemudian sampai ke distributor harganya sudah Rp 13.000. Terus semakin ke bawah karena bukan ahlinya, harga jadi kacau, sampai Rp 17.000,” tutur Budhi.
Polisi, kata Budhi, masih terus menyelidiki kasus ini untuk mencari motif pidananya. Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada para pelaku masih sebatas sanksi administratif. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Ditangkap
Di Lebak, Banten, Kepolisian Daerah Banten membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (25/2/2022). Minyak goreng yang disita dari rumah milik MI (31) itu mencapai 24 ton.
”Selain minyak goreng, penyidik menyita satu truk tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu, dalam siaran pers.
Shinto mengatakan, penimbunan minyak goreng ini diketahui polisi berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian mendatangi tempat itu dan mendapati pemilik barang berinisial MK sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng dari truk. Minyak goreng yang dimiliki MK itu tak berizin.
MK, kata Shinto, membeli minyak goreng tersebut dengan harga Rp 166.000 per kardus. Dia kemudian menjual minyak goreng tersebut ke warung atau toko lain di wilayah Rangkasbitung dan Lebak dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 175.000 per kardus.
”MK juga melayani penjualan eceran di rumahnya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter. Dia mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter,” ucap Shinto.
Shinto mengatakan, saat ini MK diancam dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jika terbukti menimbun minyak goreng, dia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.