Ada Kerumitan Konstruksi, Jakpro Pastikan Anggaran dari Luar APBD DKI
Jakpro memastikan anggaran pembangunan sirkuit tidak bengkak. Anggaran itu bagian dari anggaran penyelenggaraan dari sponsor.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemenang lelang proyek pembangunan sirkuit Formula E, PT Jakarta Propertindo, memastikan anggaran pembangunan sirkuit tidak membengkak meski ada kerumitan pada sisi konstruksi. Anggaran pembangunan yang merupakan bagian dari anggaran penyelenggaraan senilai Rp 150 miliar dipastikan tidak mengambil dana APBD DKI Jakarta.
Gunung Kartiko, Vice Managing Director Formula E PT Jakarta Propertindo, dalam kunjungan ke calon sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/2/2022), memastikan, anggaran pengerjaan sirkuit Formula E masih sama dengan besaran yang ditawarkan saat lelang pertama, yakni Rp 50 miliar.
Lelang pertama gagal, salah satunya karena saat itu hasil pengetesan tanah belum keluar. Menuju lelang kedua, hasil pengetesan tanah sudah ada sehingga Jakpro kemudian melakukan sejumlah penyesuaian. Namun, nilai kontrak masih di sekitar Rp 50 miliar. ”Angka itu bagian dari anggaran penyelenggaraan balapan Formula E yang dalam estimasi Jakpro diperlukan anggaran Rp 150 miliar. Memang yang paling mahal untuk membangun sirkuit,” ucap Gunung.
Gunung juga memastikan anggaran pengerjaan sirkuit tidak membengkak meski pengerjaan dilakukan dalam waktu pendek, 54 hari kalender, di mana kontraktor memobilisasi banyak tenaga kerja dan alat-alat berat. Dalam paparan Jakpro disebutkan, sirkuit dikerjakan mulai 3 Februari sampai 28 Maret 2022. Adapun dalam kalender FEO, balapan akan digelar 4 Juni 2022.
Anggaran penyelenggaraan itu dipastikan Gunung tidak diambilkan dari dana penyertaan modal daerah (PMD) dari APBD DKI Jakarta kepada PT Jakpro. ”Dana itu berasal dari dana sponsorship,” ucap Gunung.
Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI-P, secara terpisah, Kamis (24/2/2022), menegaskan, apabila Jakpro sudah menggandeng sponsor untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik itu, ia meminta diumumkan secara terbuka. ”Kalau memang sudah ada sponsor, silakan Jakpro declare supaya masyarakat tahu Jakpro bisa menggandeng swasta,” ujarnya.
Hal itu ia kemukakan karena sampai hari ini PDI-P meyakini belum ada sponsor yang masuk dan bergabung dengan Jakpro. Ia memastikan Fraksi PDI-P akan terus menyoroti proyek, apalagi jika ditemukan Jakpro menggunakan APBD DKI Jakarta.
Lumpur sungai
Terkait kerumitan struktur, seperti yang diberitakan, kerumitan ada di zona lima dari calon sirkuit yang dibangun di areal seluas 3,34 hektar itu. Disebutkan Gunung, zona lima dulunya adalah lokasi pembuangan lumpur-lumpur hasil kerukan sungai.
Endapan tersebut menumpuk tinggi dan di zona lima itu tanahnya termasuk tanah lunak. Dengan demikian, untuk bisa mengerjakan konstruksi lintasan, endapan lumpur dibersihkan guna mendapatkan tanah yang agak keras. ”Endapan itu mencapai 2,5-3 meter,” ucap Gunung.
Setelah dibersihkan dan ditemukan lapisan tanah yang agak keras, untuk memperkuat struktur dipasang dolken atau cerucuk yang berasal dari batang-batang kayu galam yang dipasang. Di atas batang-batang kayu itu kemudian dilapisi dengan batu kapur. Di atas batu kapur, digelar karet penahan air atau geotextile. Ini menjadi alas dari lapisan A dan lapisan B yang berupa batuan yang dihamparkan di atasnya, sebelum kemudian diaspal.
”Zona lima ini memang paling rumit. Sementara untuk empat zona lainnya tidak rumit karena pada dasarnya zona lainnya adalah jalan yang sudah jadi, tinggal diperkuat dengan lapisan A dan lapisan B, kemudian diaspal,” kata Gunung.
Begitu sirkuit selesai pada akhir Maret, jelas Gunung, Jakpro kemudian akan melengkapi dengan memasang barrier, tribune, juga kelengkapan sirkuit lainnya.
Gembong menambahkan, dari kunjungan terakhir anggota Dewan ke area calon sirkuit, mereka melihat penggunaan jalan yang sudah jadi lebih banyak dibandingkan dengan areal tanah lunak sehingga sirkuit akan bisa selesai dibangun sesuai rencana. ”Namun, yang jadi masalah, apakah sirkuit itu memenuhi syarat FEO atau tidak? Karena sirkuit harus disertifikasi dulu oleh FEO. Kalau tidak memenuhi, ya, tidak bisa,” kata Gembong.