Warga Jakarta Malas Uji Emisi
Jakarta telah memiliki cukup lokasi uji emisi, termasuk aturan lengkap mengenai kewajiban dan standardisasi uji emisi demi lingkungan yang lebih bersih. Namun, apakah warga Jakarta perlu terus dipaksa untuk ini?

Sebuah struk hasil uji emisi sepeda motor dengan latar parameter ambang batas uji emisi bagi motor.
Satu mesin uji emisi menganggur di pojok bengkel sepeda motor di Jalan Panjang, Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022) siang. Sampai tengah hari, mesin itu baru sekali dipakai dan meloloskan satu sepeda motor dengan hasil baik, CO (karbon monoksida) 0,16 persen dan HC (hidrokarbon) 217 ppm.
Nilai itu jauh lebih rendah dari ambang batas emisi motor di berbagai kategori yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Misalnya, sepeda motor 4 tak (merujuk pada langkah dalam satu siklus pembakaran) produksi sebelum tahun 2010 punya ambang batas maksimal CO 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Sepeda motor 2 tak maupun 4 tak keluaran setelah 2010, maksimal CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. Lalu, sepeda motor 2 tak produksi sebelum 2010, maksimal CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Standar ambang batas emisi juga berbeda untuk setiap kategori kendaraan roda empat atau mobil. Pada mobil, indikator HSU (hartridge smoke unit) juga diperhitungkan selain kadar CO dan HC, bahan pencemar utama yang diemisikan kendaraan.
”Hasil ini hanya bisa didapat lewat tes. Enggak bisa lihat dari umur sepeda motor atau jumlah dan bentuk asap buangannya. Ada sepeda motor yang asapnya ngebul, tetapi emisinya rendah, berarti masih aman buat lingkungan atau kesehatan,” kata Anto, asisten bengkel tersebut.

Sebuah poster berisi petunjuk pendaftaran layanan uji emisi sepeda motor di bengkel motor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).
Uji emisi yang wajib untuk kendaraan bermotor di atas usia 3 tahun hanya membutuhkan waktu kurang dari semenit. Teknisi akan mengukur nilai emisi dengan memasukkan alat ke lubang knalpot sepeda motor yang menyala. Hasilnya kemudian keluar dalam bentuk struk dan data digital yang bisa dicek pemilik kendaraan di aplikasi, yang juga dipakai untuk mendaftar uji emisi di bengkel itu.
Jika lulus, pemilik sepeda motor akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa dicetak dan terdata langsung ke basis data E-Ujiemisi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Jika tidak lulus, artinya pemilik perlu memperbaiki kendaraan bermotor roda duanya.
”Biasanya (kalau tidak lulus uji emisi) karena jarang penggantian busi dan filter,” katanya.
Uji emisi sepeda motor memang cepat dan berbiaya rendah, berkisar Rp 50.000 per unit kendaraan untuk wilayah Jakarta. Bahkan, di bengkel itu, pemilik bisa mendapatkan layanan uji emisi cuma-cuma atau bonus setelah mengganti oli kendaraan. Sesuai Pergub DKI terbaru, pemilik kendaraan juga cukup mengantongi sertifikat lulus uji emisi setahun sekali.
Fokus pada aturan undang-undang ketimbang menunggu fasilitas atau bengkel yang siap untuk uji emisi. Mau sampai kapan menunggu agar tumbuh kepatuhan atau kesadaran.
Sayangnya, bengkel itu masih jarang melayani pengguna sepeda motor yang mau uji emisi. Sejak awal tahun sampai saat ini, rata-rata hanya ada satu sampai dua pelanggan sepeda motor yang menguji emisi kendaraannya sehari.

Data jumlah layanan uji emisi, jumlah bengkel, dan teknisi bagi kendaraan roda dua dan empat di DKI Jakarta, per Rabu (23/2/2022).
Suasana ini berbeda dengan triwulan akhir 2021, di bengkel itu bisa didatangi sampai 40 sepeda motor sehari. November tahun lalu, ada wacana polisi akan menilang mobil dan sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi. Namun, wacana urung direalisasikan.
Bengkel lain di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, mencoba cara lain untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah tersebut. ”Sekarang tiap ada mobil servis, sekalian kami tawarkan uji emisi,” kata Sigit Wuryanto, kepala bengkel.
Jika dengan perbaikan mobil, uji emisi bisa diberikan secara gratis. Biaya uji emisi mobil sendiri sebesar Rp 150.000 per unit. Tahun ini, bengkelnya rata-rata melayani uji emisi untuk 20 mobil per hari.
Jumlah tersebut tidak sebanyak akhir tahun 2021, yang bisa mencapai 60 mobil sehari karena kepanikan adanya informasi akan ada tilang bagi kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Sosialisasi
Sepanjang 2022, DLH DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI, dan Polda Metro Jaya melanjutkan sosialisasi sanksi uji emisi. Mulai pertengahan Februari 2022, petugas akan merazia mobil dan motor secara acak di 24 titik setiap Selasa dan Kamis.
Aparat akan mengecek status lulus uji emisi kendaraan dan mengetes kendaraan yang belum uji emisi di tempat. Jika tidak lulus, pemilik kendaraan akan diberi teguran. Sosialiasi kepatuhan ini akan berlangsung hingga November.

Mesin penguji emisi motor di salah satu bengkel motor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Tiyana mengatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran bermotor tanpa mencemari lingkungan.
”Uji emisi adalah pengukuran gas buangan kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja dan mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sampai hari ini, DLH DKI Jakarta mencatat, uji emisi setahun terakhir sudah dilakukan 551.815 mobil di 284 lokasi pelaksana uji emisi dan 49.843 sepeda motor di 60 lokasi. Jumlah tekniksi bersertifikat yang terlibat mencapai total 957 orang.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Bertahap
Data tersebut menunjukkan sudah ada sekitar 3 persen kendaraan mengikuti uji emisi dari total 18,1 juta populasi mobil dan sepeda motor di DKI sepanjang 2022. Persentasenya meningkat ketimbang kisaran 1 persen mobil dan sepeda motor yang uji emisi di 2021, 0,07 persen di 2020, dan 0,2 persen di 2019.
Setahun terakhir pun lokasi uji emisi bertambah seiring implementasikan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang membolehkan lokasi uji emisi dibuka di kios atau lokasi selain bengkel lain yang berizin. Namun, DLH DKI masih menargetkan Jakarta memiliki 550 lokasi uji emisi untuk mobil dan 1.000 lokasi untuk motor.
Kebijakan represif
Kebijakan represif, seperti penilangan dan sanksi denda, dinilai lebih efektif ketimbang razia secara acak. Selain menimbulkan efek jera, akan tumbuh kesadaran untuk wajib merawat kendaraan dan ikut uji emisi.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, menuturkan, razia tidak harus berlangsung setiap hari. Sebaiknya memperhitungkan efektivitas dengan penegakan hukum berupa tilang atau sanksi denda.
”Fokus pada aturan undang-undang ketimbang menunggu fasilitas atau bengkel yang siap untuk uji emisi. Mau sampai kapan menunggu agar tumbuh kepatuhan atau kesadaran,” tuturnya melalui telepon.

Petugas sedang memeriksa pengukuran uji emisi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sejumlah ketentuan uji emisi. Pasal 210 Ayat (1 dan 2) menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian, Pasal 211 dan Pasal 212 yang mewajibkan setiap pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Mereka juga wajib memperbaiki kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Baca Juga: Mobil dan Motor, Bersiaplah Dirazia Uji Emisi di Jakarta
Ahmad mengatakan, aturan uji emisi sudah jelas sehingga tidak perlu menunggu masifnya fasilitas uji emisi. Undang-undang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya.
”Kalau dirawat, maka emisi akan rendah. Jadi, bukan hanya pemeriksaan (razia), perawatan juga penting. Bisa perawatan mandiri atau ke bengkel supaya penuhi baku mutu emisi,” katanya.
Usul dari Ahmad, penegakan hukum berlangsung setiap tiga bulan sekali, selama dua jam di titik tertentu, dan besaran denda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta sesuai jenis kendaraan.
Dampaknya, pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang atau denda akan menyebarluaskan pengalamannya. Dari situ, bakal tumbuh efek jera untuk memenuhi standar uji emisi.

Petugas memproses data uji emisi kendaraan saat berlangsung uji emisi sekaligus sosialisasi penerapan sanksi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Upaya itu juga lebih efektif ketimbang mengejar target ketersediaan ribuan lokasi uji emisi. Kondisi itu bisa berimplikasi pada bengkel yang bekerja 10 jam setiap hari untuk uji emisi dengan risiko lama kelamaan akurasi pengujian berkurang atau adanya kongkalikong.
Di sisi lain, perbedaan standar ambang batas emisi antara sepeda motor dan mobil penting untuk mengurangi kendaraan yang lebih beremisi. Contohnya sepeda motor 2 tak lebih beremisi ketimbang sepeda motor 4 tak karena sistem penyaringan gas buangnya tak optimal meminimalisir partikel debu, sisa residu, dan lainnya.
”Jadi, tidak masalah. Itu cara untuk mengeliminasi kendaraan yang lebih beremisi,” ujarnya.
Konsistensi
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta memandang program perbaikan kualitas udara di Jakarta sudah berprogres meskipun cukup lambat. Dibutuhkan konsistensi, promosi secara aktif dan kreatif guna menggugah keterlibatan warga.
Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, menyebutkan, angka uji emisi menggembirakan tetapi masih jauh dari ideal. Masih perlu promosi, sosialisasi, dan penyebaran informasi secara berkala hingga masif supaya pemilik kendaraan dan warga terlibat.
”Razia penting, tetapi wajib didukung kemudahan, akses, dan jemput bola. Selama ini orang kurang tahu di mana uji emisi dan mereka bisa hindari razia. Seharusnya ada kesadaran untuk uji emisi,” katanya.
Upaya itu bisa melalui papan reklame yang bertebaran seantero Jakarta. Pengumuman atau iklan uji emisi bisa dibumbui ajakan semisal ”udara masih buruk, yuk uji emisi”.

Bengkel Honda Cakra Pangukir di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menjadi salah satu bengkel yang mendukung program uji emisi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, Banten, dan Jawa Barat juga harus bekerja sama dengan instansi terkait karena berada dalam aglomerasi Jabodetabek. Jakarta yang berada di tengah-tengah terdampak polusi dari industri di Bekasi dan pembangkit listrik tenaga uap di Tangerang.
Selain itu, anggaran yang lebih besar ketimbang wilayah lain memudahkan promosi dan pengadaan alat ukur pencemaran udara dan emisi. Hal tersebut membutuhkan dukungan legislatif sebagai wakil rakyat.
Keterlibatan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan dukungan warga di lapangan penting agar uji emisi tak senasib dengan satu mesin uji emisi yang menganggur di pojok bengkel motor di Jalan Panjang Arteri Kedoya.
Baca Juga: Baru Satu Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Jalani Uji Emisi