Tim gabungan melaksanakan uji kepatuhan uji emisi secara acak setiap Selasa dan Kamis. Kegiatan akan dilaksanakan hingga November 2022.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan uji kepatuhan uji emisi di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Mulai pekan lalu, DKI Jakarta menerapkan uji kepatuhan uji emisi bagi pemilik kendaraan roda empat dan roda dua. Uji kepatuhan ini masih bersifat sosialisasi, belum berupa penindakan pelanggaran.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun ke jalan sejak 15 Februari 2022. Mereka mengadakan razia secara acak di 24 titik di lima wilayah DKI Jakarta.
”Uji kepatuhan ini diadakan setiap Selasa dan Kamis. Menurut rencana, kami adakan sosialisasi ini hingga November tahun ini,” kata Yogi Ikhwan dari bagian Humas DLH DKI Jakarta, saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Hari ini, uji kepatuhan uji emisi salah satunya dilaksanakan di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Iswandi, Kepala Satuan Pelaksana Dishub Kecamatan Kemayoran, mengatakan, uji kepatuhan diadakan dari pukul 08.30 sampai pukul 10.30.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pisat
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji kepatuhan uji emisi di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Tim gabungan menghentikan secara acak pengendara motor dan mobil yang melalui jalan tersebut. Mereka lalu memeriksa nomor polisi kendaraan di aplikasi E-Ujiemisi untuk melihat apakah kendaraan tersebut sudah diuji emisi. ”Kalau sudah uji emisi kami lepas. Kalau belum kami akan tes di tempat. Ketika tidak lulus, kami kasih peringatan,” tutur Yogi.
Dari pemeriksaan kepatuhan di Jalan Benyamin Sueb hari ini, petugas menjaring 63 kendaraan. Dari jumlah itu, empat kendaraan sudah menjalani uji emisi, sedangkan 59 kendaraan, terdiri dari 42 motor dan 17 mobil belum menjalani uji emsi.
Dari 42 motor yang diuji emisi di tempat, 35 motor lulus, sedangkan 7 pemilik sepeda motor yang tidak lulus diberi teguran lisan. Pada 17 mobil yang dites, 13 kendaraan lulus dan 4 mobil lainnya diberi teguran karena tidak lulus. Razia sekaligus sosialisasi itu salah satu implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini mengatur kewajiban uji emisi bagi motor dan mobil berusia tiga tahun ke atas setahun sekali.
Tidak melakukan uji emisi berarti melanggar aturan lalu lintas. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan sanksi atas bukti pelanggaran (tilang) belum diterapkan selama masa uji kepatuhan ini. ”Belum (ada tilang),” katanya per pesan singkat hari ini.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Data jumlah kendaraan, teknisi, dan lokasi uji emisi di DKI Jakarta dari laman E-Ujiemisi, per Selasa (22/2/2022).
Baru 1 persen
Sampai hari ini, DLH DKI Jakarta mencatat, uji emisi sudah dilakukan sebanyak 550.345 mobil di 284 lokasi pelaksana uji emisi dan 49.767 mobil di 60 lokasi.
Selain menambah jumlah kendaraan yang menjalankan uji emisi setiap tahun, DLH juga mendorong bertambahnya lokasi uji emisi. Targetnya, Jakarta memiliki 550 lokasi uji emisi untuk mobil dan 1.000 lokasi untuk motor.
”Sampai hari ini, lokasi uji emisi masih terus bertambah,” kata Yogi. Lokasi uji emisi pun tidak terbatas di bengkel, tetapi bisa juga bisa di kios atau layanan berpindah yang berizin seusai dengan pergub terkait.
Fleksibilitas penyelenggaraan uji emisi bertujuan untuk mempermudah implementasi aturan yang pro lingkungan tersebut. Dari data di 2021, baru terdapat sekitar 240.000 kendaraan yang diuji emisi. Jumlah itu hanya berkisar 1,3 persen dari total perkiraan 18,1 juta kendaraan bermotor di Jakarta.