logo Kompas.id
MetropolitanTiga Bulan Seusai Vaksin...
Iklan

Tiga Bulan Seusai Vaksin Kedua, Warga Lansia Diperbolehkan Diinjeksi ”Booster”

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta masih fluktuatif. Dinas kesehatan memastikan vaksinasi penguat bagi warga lansia dapat diberikan dengan jeda minimal tiga bulan dari dosis kedua atau dosis primer lengkap

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
 Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seusai meninjau vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2021).
Kompas/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seusai meninjau vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sampai pekan ketiga di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerapkan penyesuaian vaksinasi penguat atau booster bagi warga lanjut usia di atas 60 tahun. Kebijakan itu dimunculkan di tengah jumlah kasus aktif total di Jakarta yang mulai menurun, tetapi angka kasus aktif harian masih fluktuatif.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Selasa (22/2/2022), melalui keterangan tertulis menjelaskan, penyesuaian itu sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan. Dosis vaksin penguat atau booster dapat diberikan kepada warga lanjut usia di atas 60 tahun dengan interval atau jeda minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau primer lengkap.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000