logo Kompas.id
MetropolitanDikabulkannya Gugatan Warga...
Iklan

Dikabulkannya Gugatan Warga Dorong Pemerintah Lebih Serius Tangani Banjir Jakarta

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang menyelesaikan pembangunan turap yang baru dikerjakan sepanjang 300 meter.

Oleh
STEFANUS ATO
· 5 menit baca
Warga menembus banjir akibat meluapnya Kali Krukut di Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020). Banjir tidak hanya merendam sejumlah permukiman, tetapi juga memutus akses jalan di beberapa wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga menembus banjir akibat meluapnya Kali Krukut di Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020). Banjir tidak hanya merendam sejumlah permukiman, tetapi juga memutus akses jalan di beberapa wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan warga Ibu Kota terkait dengan pengerukan Kali Mampang yang terhenti sejak 2017. Terkabulnya gugatan warga ini diharapkan jadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih serius dalam mengendalikan masalah banjir di Jakarta.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Jakarta, Francine Widjojo, mengatakan, dari 2019 hingga awal 2021, warga korban banjir sebenarnya sudah mengajukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Namun, usulan warga tersebut tak kunjung mendapat penanganan, terutama terkait dengan pengendalian banjir di Kali Mampang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000