Dikabulkannya Gugatan Warga Dorong Pemerintah Lebih Serius Tangani Banjir Jakarta
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang menyelesaikan pembangunan turap yang baru dikerjakan sepanjang 300 meter.
Oleh
STEFANUS ATO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan warga Ibu Kota terkait dengan pengerukan Kali Mampang yang terhenti sejak 2017. Terkabulnya gugatan warga ini diharapkan jadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih serius dalam mengendalikan masalah banjir di Jakarta.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Jakarta, Francine Widjojo, mengatakan, dari 2019 hingga awal 2021, warga korban banjir sebenarnya sudah mengajukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Namun, usulan warga tersebut tak kunjung mendapat penanganan, terutama terkait dengan pengendalian banjir di Kali Mampang.
”Akhirnya, diajukan upaya administratif keberatan ke Gubernur DKI Jakarta pada Maret 2021 dan dilanjutkan dengan banding. Namun, tetap tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Provinsi DKI, khususnya Gubernur," kata Francine saat dihubungi pada Minggu (20/2/2022) di Jakarta.
Warga DKI itu yang mengajukan gugatan, antara lain Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka kemudian memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 24 Agustus 2021. Mereka yang bertindak sebagai penggugat itu mewakili aspirasi warga korban banjir dampak dari luapan Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Terkait dengan Kali Krukut dan Kali Cipinang, pertimbangan majelis hakim karena kurang pihak. Kewenangan pengelolaan dua kali itu ada di pemerintah pusat dan kota lainnya.
Francine mengatakan, warga memutuskan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pada 19-21 Februari 2021 terjadi banjir skala besar dengan tingkat keparahan melebih banjir yang terjadi sebelumnya. Dampak dari banjir itu tak hanya melanda warga di sekitaran Pondok Jaya, Jakarta Selatan, tetapi juga melanda warga di tempat lain di Jakarta.
Enam gugatan
Francine menambahkan, dalam gugatan yang terdaftar ke PTUN Jakarta dalam perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu, warga mengajukan enam poin gugatan ke Pemeritah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya ialah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeruk, menurap, dan membangun tanggul penahan banjir di Kali Mampang, Kali Cipinang, dan Kali Krukut.
Sebagian dari gugatan warga yang dikabulkan majelis hakim, antara lain, ialah memerintahkan Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang hingga ke Pondok Jaya dan melanjutkan pembuatan turap di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
”Terkait dengan Kali Krukut dan Kali Cipinang, pertimbangan majelis hakim karena kurang pihak. Kewenangan pengelolaan dua kali itu ada di pemerintah pusat dan kota lainnya,” kata Francine.
Terkait dengan Kali Mampang, majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang menyelesaikan pembangunan turap yang baru dikerjakan sepanjang 300 meter. Pembuatan turap itu terhenti sejak 2017.
Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.618.300. Adapun gugatan yang tidak dikabulkan adalah menolak ganti rugi akibat banjir Rp 1 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (18/2/2022), menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu 2 dari keseluruhan 6 gugatan.
”Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.
Yayan yang mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai kepedulian masyarakat terkait dengan penanganan masalah perkotaan. ”Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI, yakni Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” kata Yayan.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta juga melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (18/2/2022), mengklaim upaya peningkatan kapasitas, pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai terus dilakukan. ”Langkah itu untuk meminimalkan dampak banjir di DKI Jakarta,” ujar Sekretaris Dinas SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi.
Menurut Dudi, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur, hingga pengerukan kali. ”Semua dilakukan secara rutin,” kata Dudi.
Dudi melanjutkan, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun. Salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat. Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018-2021.
”Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan semua poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” kata Dudi.
Meski demikian, lanjut Dudi, memang permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis. Penanganan juga memerlukan kerja sama dengan pihak lainnya, seperti pemerintah pusat dan pemerintah kota/kabupaten di sekitar DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi pada Minggu malam mengatakan, keputusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan mengabulkan sebagian gugatan warga Jakarta menandakan kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2017 sampai saat ini tidak melaksanakan pekerjaan rutin yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya. Padahal pengerukan itu bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap bahaya banjir.
"Justru ini jadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas abainya pelayanan masyarakat dalam kaitan dengan pengendalian banjir," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.
Gembong menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama hampir lima tahun tidak serius melaksanakan program pokok atau esensial dalam pengendalian banjir seperti penurapan atau pelebaran daerah aliran sungai. Aktivitas yang dilakukan selama ini hanya sebatas mengeruk aliran sungai atau grebek lumpur.
"Jangan pekerjaan rutin dianggap sebagai penuntasan program. Grebek lumpur itu pekerjaan rutin, bukan penuntasan program," tutur Gembong.