Salah Pahami Aplikasi Navigasi, Sesat di Jalan Tol?
Belakangan diberitakan beberapa kejadian ada kendaraan yang tidak seharusnya masuk jalan tol, seperti seperti motor dan bajaj, justru menerobos jalan bebas hambatan di Jakarta. Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
Video pengendara sepeda motor melenggang di salah satu ruas tol cukup menarik perhatian publik jagat maya. Seiring dengan keramaian membicarakan rekaman gambar pendek itu, banyak pertanyaan muncul bagaimana hal tersebut dapat terjadi. Pengendara sepeda motor itu juga bukan satu-satunya kasus penerobos jalan tol. Ada pengendara bajaj dan sepeda motor lainnya yang sebelumnya pernah terekam melaju di jalan bebas hambatan khusus bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tersebut.
Pada Kamis (17/2/2022) pagi, KS (16), siswi berseragam putih biru membawa sepeda motornya melaju di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. KS, yang hendak berangkat sekolah dari rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat, masuk ke jalan itu melalui pintu masuk Halim di Jakarta Timur yang memang tidak memiliki gerbang pembayaran.
Tahu bahwa ia salah mengambil jalan, KS panik dan mencoba berputar arah. Tiba-tiba, sebuah mobil yang melaju berlawanan menabrak sepeda motor KS. KS sempat lepas dari sepeda motornya dan syok hingga tergeletak di tengah jalan. Beruntung, KS tidak alami luka parah.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut, termasuk dengan meminta keterangan pengendara mobil berinisial AS (47) yang menabrak KS. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno mengatakan, KS masuk tol karena salah membaca petunjuk jalan di aplikasi.
”Karena enggak ada gerbangnya, pemotor masuk situ pakai (rute mobil) Google Maps, diarahkan ke situ karena mau ke Bekasi. Kalau pakai (rute) motor pasti diarahkan ke Kalimalang,” tutur Sutikno saat dihubungi pada Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan, KS ditilang karena pelanggaran penggunaan sepeda motor di jalan tol. Selain itu, KS juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sebelumnya, Senin (14/2/2022), sebuah bajaj juga sempat merangsek masuk ke dalam Jalan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Temuan ini pun direkam pengguna jalan tol lain dan diviralkan di media sosial. Ini jadi pemandangan aneh karena sesuai aturan, bajaj dilarang menggunakan jalan tol.
(Penyebabnya) pengguna jalan tidak melihat rambu. Bahkan, masyarakat yang punya SIM sering tidak tahu rambu-rambu lalu lintas. (Djoko Setijowarno)
Kepala Induk PJR Bitung Ajun Komisaris Soewito, seperti dikutip Kompas.com (15/2/2022), mengatakan, pengemudi bajaj menerobos tol lantaran tak mengetahui pintu masuk ke tol di kawasan Tomang.
Kejadian serupa itu menurut polisi bisa diantisipasi jika pengemudi mau membaca rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu jalan tol umumnya sudah dapat terlihat dari jarak 25 meter sampai 50 meter sebelum masuk tol.
”Rambu-rambu di jalan tol pasti ada. Apalagi, fasilitas rambu di tol lebih lengkap daripada di jalan arteri,” kata Sutikno.
Edukasi berkendara
Pengamat kebijakan transportasi Djoko Setijowarno menilai, kejadian pelanggaran di jalan tol seperti itu bukan hanya karena salah membaca atau menggunakan aplikasi navigasi. Sebab, permasalahan ini bisa lebih pada hal mendasar, seperti memahami rambu lalu lintas.
”(Penyebabnya) pengguna jalan tidak melihat rambu. Bahkan, masyarakat yang punya SIM sering tidak tahu rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.
Djoko pun menyinggung banyaknya pengemudi kendaraan yang ”nembak” SIM dengan membayar lebih demi melewati prosedur ujian praktik dan teori berkendara. Ini menjadi ironi karena kepemilikan izin mengendarai kendaraan seharusnya diikuti bekal edukasi berkendara yang cukup.
Jika praktik ”membeli” SIM ini masih banyak dilakukan dan tidak segera dibenahi, Djoko khawatir akan semakin banyak pengguna kendaraan yang tidak seharusnya masuk ke jalan tol dan membahayakan pengguna jalan.
Apalagi, kata Djoko, Indonesia sebentar lagi mau menerapkan sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis multi-lane free flow (MLFF). Dengan teknologi itu, jalan-jalan tol tidak perlu lagi penyedia gerbang pembayaran.
Sangat disayangkan tentunya jika kemajuan penerapan teknologi itu tidak dibarengi dengan adanya pemahaman berlalu lintas yang baik oleh pengguna kendaraan.
Menanamkan pemahaman berlalu lintas yang baik ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua warga maupun instansi terkait, termasuk kepolisian dan dari pemerintah daerah.
Selama ini, kesalahan manusia (human error) sering kali berujung bencana baik si pengendara mobil atau sepeda motor beserta penumpangnya serta pengguna jalan lain. Sebagai contoh, di tengah pekan ini juga ada kejadian pengendara mobil yang diduga mabuk menabrak beberapa kendaraan lain dan menyebabkan salah satu korban meninggal.
Polisi pun telah menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) dini hari tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Jakarta, mengatakan, polisi telah menetapkan BT yang menyebabkan kecelakaan sebagai tersangka. Saat kejadian, BT dalam kondisi setengah sadar.
BT ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami kejadian dari sisi pelaku dengan melakukan tes urin. Pasalnya, pelaku ditemukan dalam kondisi setengah sadar setelah kejadian. Jika pelaku terbukti mabuk atau dalam kondisi yang berbahaya untuk menyetir, pelaku bisa dikenai pasal lain.
Pada saat kecelakaan terjadi di jalan dekat Graha BNI, BT tengah mengendari mobil Honda HR-V ke arah Bundaran Hotel Indonesia di utara. Mobil itu menghantam bodi belakang motor yang dikendarai MI (17), lalu menyusul motor MI (20) dan AFZ (33).
Pemuda berinisial MI mengalami luka parah di kepala hingga meninggal di tempat. Sementara MI mengalami lecet dan memar di wajah dan bibir, demikian juga AFZ yang mengalami luka pada kaki dan tangan kanan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arga Dirja Putera mengatakan, BT diduga hilang konsentrasi saat menabrak pengendara motor di depan mobilnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @merekamjakarta, BT tampak setengah sadar dan tidak merespons banyak saat didatangi teman dan pihak keluarganya. Adapun polisi masih enggan membeberkan identitas BT karena masih fokus pada kejadian kecelakaan.
Seperti halnya KS yang tetap diproses hukum setelah menerobos masuk tol karena salah mengeklik aplikasi peta digital sampai ditabrak mobil, penegakan hukum bagi semua orang yang menyalahi aturan saat berkendara di jalan harus ditegakkan. Hal ini karena satu kesalahan yang tampak kecil atau sepele pun terbukti dapat mengganggu orang lain, bahkan merenggut nyawa.