logo Kompas.id
MetropolitanPPKM Level 3, Kebijakan Ganjil...
Iklan

PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Dengan DKI Jakarta masuk PPKM Level 3, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan. Salah satu pertimbangannya, pembatasan sesuai level PPKM sudah menurunkan jumlah pengunjung.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil genap tempat wisata di gerbang Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).
TMC Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil genap tempat wisata di gerbang Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Ibu Kota saat ini, kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil genap nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap dari dan menuju lokasi wisata ditiadakan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000