PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan
Dengan DKI Jakarta masuk PPKM Level 3, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan. Salah satu pertimbangannya, pembatasan sesuai level PPKM sudah menurunkan jumlah pengunjung.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Ibu Kota saat ini, kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil genap nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap dari dan menuju lokasi wisata ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/2/2022), menjelaskan, memasuki PPKM level 3 yang berlaku pada 15-21 Februari 2022, sejumlah kebijakan kembali diatur. Termasuk di antaranya kebijakan pembatasan kapasitas pengunjung tempat wisata.
Melalui lampiran Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022, salah satu kegiatan yang diatur adalah kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Tempat itu di antaranya fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.
Fasilitas umum itu bisa dibuka dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, anak-anak usia 6-12 tahun belum divaksin boleh masuk, sekarang harus menunjukkan surat sudah divaksin.
Seperti diketahui, selain periode saat ini, mulai awal Februari lalu DKI sudah memasuki PPKM level 3. Sejumlah pembatasan untuk memperketat kegiatan kembali dilakukan. Menurut Syafrin, pembatasan terkait penerapan PPKM level 3 akan kembali menurunkan jumlah pengunjung ke tempat-tempat wisata.
”(Dengan demikian) Adanya Inmendagri No 10/2022 dan Kepgub No 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jakarta, aturan ganjil genap di tiga kawasan wisata, yaitu TMII, Ragunan, dan Ancol, ditiadakan,” katanya.
Wahyudi Bambang dari Humas Taman Margasatwa Ragunan secara terpisah menjelaskan, mengacu pada aturan sebelumnya, TMS Ragunan termasuk satu dari tiga lokasi wisata yang akses menuju dan dari tempat wisatanya diberlakukan ganjil genap sejak tahun lalu. Seperti diketahui, selain TMS Ragunan, Ancol dan TMII juga menerapkan kebijakan yang sama. Untuk kebijakan ganjil genap itu, pihak TMS Ragunan masih memberlakukannya, setidaknya sampai akhir pekan lalu, yaitu pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
”Namun, dengan adanya aturan baru ini, kami akan melakukan perubahan,” ujar Wahyudi.
Untuk Ragunan, sejak PPKM level 2 hingga Januari, jumlah pengunjung terus turun. Pada PPKM level 2, jumlah pengunjung masih dibatasi 25 persen, ditambah dengan merebaknya kasus Omicron, jumlah pengunjung terus turun.
Pengunjung biasanya bisa tembus lebih dari 10.000 orang di akhir pekan. Akan tetapi, dengan adanya lonjakan kasus positif Covid-19 dan persebaran virus pemicu Covid-19 varian baru Omicron, jumlah pengunjung mulai turun hingga kurang dari 10.000 orang sejak Januari 2022 lalu.
Pengelola TMS Ragunan juga semakin memperketat aturan protokol kesehatan. Untuk syarat vaksin, apabila sebelumnya pengunjung yang sudah divaksin dosis pertama bisa masuk, kali ini diatur pengunjung harus sudah divaksin dosis kedua. Sementara syarat masuk untuk anak-anak usia 6-12 tahun adalah sudah harus menerima vaksin dosis pertama.
”Sebelumnya, anak-anak usia 6-12 tahun belum divaksin boleh masuk, sekarang harus menunjukkan surat sudah divaksin,” kata Wahyudi.
Syafrin melanjutkan, meski ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap diterapkan. Ke-13 ruas itu adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.
”Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu berlaku mulai 15 Februari sampai dengan 21 Februari 2022,” kata Syafrin.
Adapun kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan itu tidak berlaku.