Pengemudi Mobil Penabrak 3 Pengendara Motor Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi juga masih mendalami kejadian dari sisi pelaku dengan melakukan tes urin. Hal ini karena pelaku ditemukan dalam kondisi setengah sadar setelah kejadian.
Oleh
ERIKA KURNIA
Β·2 menit baca
Merekam Jakarta
BT, pelaku penabrak tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Salah satu pengendara motor tewas di tempat saat ditabrak pengemudi mobil yang setengah sadar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022), mengatakan, polisi telah menetapkan BT yang menyebabkan kecelakaan pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.00.
βAtas kejadian di Jalan Jenderal Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, hari ini pelaku atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka,β kata Sambodo.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo
BT ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami kejadian dari sisi pelaku dengan melakukan tes urine. Pasalnya, pelaku ditemukan dalam kondisi setengah sadar setelah kejadian. Jika pelaku terbukti mabuk atau dalam kondisi yang berbahaya untuk menyetir, pelaku bisa dikenai pasal lain.
Pada saat kecelakaan terjadi di jalan dekat Graha BNI, BT tengah mengendari mobil Honda HR-V ke arah Bundaran Hotel Indonesia di utara. Mobil itu menghantam bodi belakang motor yang dikendarai MI (17), lalu menyusul motor MI (20) dan AFZ (33).
Pemuda berinisial MI mengalami pecah kepala hingga meninggal di tempat. Sementara MI mengalami lecet dan memar di wajah dan bibir, demikian juga AFZ yang mengalami luka pada kaki dan tangan kanan.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Patung Jenderal Sudirman diabadikan dari sisi belakan di tengah kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/4/2013).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arga Dirja Putera mengatakan, BT diduga hilang konsentrasi saat menabrak pengendara motor di depan mobilnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @merekamjakarta, BT tampak setengah sadar dan tidak merespons banyak saat didatangi teman dan pihak keluarganya.
Adapun polisi masih enggan membeberkan identitas BT karena masih fokus pada kejadian kecelakaan.