Sekelompok remaja mencuri sepeda motor dengan modus pembegalan. Motor hasil curian dijual secara daring dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, dalam konferensi pers kasus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pencurian dengan kekerasan atau perampokan dilakukan sekelompok remaja di daerah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi mereka mencelakai seorang anggota Brigade Mobil yang kini masih menjalani rawat inap karena luka sabetan clurit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi telah menangkap lima remaja yang membegal Ajun Inspektur Dua (Aipda) Edi Santoso (40) pada Selasa (15/2/2022) dini hari. Mereka adalah MH (17), AM (17), MAL (18), RH (17), dan RMI (20).
”MH berperan sebagai otak pelaksana tindak pidana dengan mengajak pelaku lainnya. AM berperan mengambil motor motor korban, RMI membacok korban di punggung, dan MAL menyimpan senjata tajam. Tersangka kelima, RH, berperan menyimpan sepeda motor hasil kejahatan dan akan menjual secara online,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jakarta, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Komplotan itu memang sudah berencana melakukan begal di lokasi yang sepi pada jam tertentu.
Kejadian berawal saat Edi hendak ke kantornya di Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 02.00 dari daerah Pondok Gede, Bekasi. Saat melintas di depan Pool Taksi Express, Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Edi melihat ada satu unit motor Honda Beat hitam yang ditunggangi tiga remaja laki-laki.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Dua motor yang menjadi barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Motor berwarna hijau adalah motor remaja pelaku pembegalan.
”Komplotan itu memang sudah berencana membegal di lokasi yang sepi pada jam tertentu,” lanjut Zulpan.
Seorang remaja di atas sepeda motor itu membawa senjata tajam jenis clurit. Begitu melihat Edi, sepeda motor yang dikendarai tiga remaja itu mendekat. Remaja pembawa clurit lalu menyabetkan senjata tajam ke punggung Edi. Edi juga ditendang hingga terjatuh.
Setelah Edi terjatuh, dua remaja lain kembali menyabet tubuh Edi dengan senjata tajam. Sabetan itu sempat ditangkis dengan tangan kiri hingga terluka. Setelah itu, Edi tidak lagi berdaya dan komplotan remaja itu segera membawa kabur sepeda motor korban.
Tim gabungan dari Polsek Jatisampurna dan Polres Metro Bekasi Kota segera menyelidiki kasus itu dan mendapati lima pelaku. Mereka ditangkap di tempat nongkrong mereka di Jatisampurna dan Jatiasih, Bekasi.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan oleh komplotan remaja di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, yang diungkap polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Barang bukti itu antara lain dua buah celurit yang dipakai tersangka untuk melukai korbannya.
Dari tangan para pelaku didapati barang bukti berupa dua celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu unit motor yang dipakai pelaku, dan satu unit motor milik korban.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kini sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Jatisampurna Inspektur Satu Santri Dirga yang hadir dalam acara itu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait komplotan remaja itu. Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah lima kali mencuri sepeda motor dengan modus begal sejak 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor yang pelaku curi dijual kembali secara daring dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta. Uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk kebutuhan mereka dan berfoya-foya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Polda Metro Jaya merilis kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (16/2/2022).