PPKM Level 3, KRL Beroperasi Normal sedangkan Transjakarta Kurangi Kapasitas
PPKM level 3 kembali diterapkan mulai 8 Februari 2022. Operator angkutan umum menyikapi berbeda. KAI Commuter tetap beroperasi dengan jam normal, sementara Transjakarta mengurangi kapasitas, mengangkut 70 persen saja.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wilayah Jabodetabek berstatus PPKM level 3 mulai 8 Februari. KAI Commuter memastikan tetap beroperasi secara normal dengan pengetatan protokol kesehatan. Artinya, KAI Commuter tetap beroperasi pukul 04.00-22.00 pada masa PPKM level 3, tetap dengan 1.005 perjalanan KRL setiap hari.
”Jam operasional dan jam perjalanan ini tetap meski dalam beberapa pekan terakhir volume pengguna KRL cenderung turun sejalan dengan masyarakat yang kembali beraktivitas dari rumah,” jelas Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Kamis (10/2/2022) melalui keterangan tertulis.
Sepanjang Januari 2022, rata-rata pengguna KRL per hari 451.738 orang. Sementara hingga 9 Februari, rata-rata volume pengguna KRL setiap hari 378.275 atau turun 16,2 persen dibandingkan bulan Januari.
Kemudian, begitu PPKM level 3 diberlakukan pada 8 Februari, volume pengguna KRL pada 8 Februari terpantau 372.965 dan 383.613 pengguna pada 9 Februari 2022.
Meski begitu, lanjut Purba, mobilitas pengguna masih terpusat di jam sibuk pagi dan sore hari sehingga pada waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan di stasiun maupun kereta. Untuk itu, petugas di stasiun akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta.
Adapun untuk pengetatan protokol kesehatan yang dimaksud, jelas Purba, para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau, para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 persen, antara lain N95, KN95, dan KF94.
KAI Commuter meminta pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk. Aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta juga masih berlaku.
Selain itu, pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi ataupun secara fisik. Aturan untuk anak-anak saat ini masih berlaku, yaitu anak usia di bawah lima tahun (balita) belum diizinkan menggunakan KRL, sementara anak usia 5-12 tahun dapat menggunakan KRL dengan didampingi orangtuanya.
Beberapa aturan tambahan lain yang diterapkan KAI Commuter sejak pandemi Covid-19 adalah pengguna dengan barang bawaan berukuran besar untuk berdagang dapat menggunakan KRL pada jadwal-jadwal kereta pertama dan di luar jam-jam sibuk. Warga lansia diarahkan untuk naik KRL pada pukul 10.00-14.00.
Berbeda dengan kereta komuter, Transjakarta pada PPKM level 3 ini mengurangi kapasitas angkut penumpang. Apabila pada PPKM level 2 Transjakarta boleh mengangkut 100 persen, pada PPKM level 3 boleh mengangkut 70 persen dari kapasitas.
”Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Divisi Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris.
Sebelum aturan itu efektif diberlakukan, jelas Betris, Transjakarta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dua hari, 10-11 Februari.
Sama seperti KAI Commuter, jelas Betris, pada masa PPKM level 3, jam operasional Transjakarta tidak mengalami perubahan. Transjakarta tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 dan untuk layanan angkutan malam hari (amari), bus beroperasi mulai pukul 21.31-22.30.
Penumpang, imbuh Betris, juga diimbau terus mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte, menunjukkan bukti telah vaksinasi Covid-19, baik melalui aplikasi Peduli Lindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta.