Kota Tangerang Tambah Tempat Tidur Isolasi Covid-19
Warga diharapkan menyalakan alarm kewaspadaan, disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi mobilitas supaya kasus Covid-19 tak terus bertambah di Tangerang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kota Tangerang di Banten menambah 196 tempat tidur untuk isolasi mandiri kasus positif Covid-19. Dengan tambahan itu, total ada 373 tempat tidur untuk isolasi mandiri yang terbagi dalam empat rumah isolasi terkonsentrasi atau RIT.
Penambahan kapasitas tempat itu tidur lantaran kasus positif masih tinggi, yakni mencapai 1.500 kasus per hari. Bahkan, pada Rabu (9/2/2022), ada tambahan 1.992 kasus sehingga terdapat 12.389 kasus aktif dan 965 suspek dalam perawatan atau isolasi.
”Keterisian RIT sudah 34,32 persen dari kapasitas 373 tempat tidur. Ketatkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi supaya bisa menekan penyebaran virus dan pasien tidak terus bertambah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni pada Kamis (10/2/2022).
Sebanyak 196 tempat tidur tambahan berada RIT SMP Negeri 30. Sejauh ini belum ada pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di situ. Sementara RIT Jurumudi Baru diisi 61 pasien, RIT Batusari diisi 28 pasien, dan RIT Sudimara Pinang diisi 39 pasien.
Pegawai yang bekerja dari kantor kami wanti-wanti untuk menaati protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak, mengenakan masker, dan menjaga kebersihan tangan (mencuci tangan).
Dini berharap warga menyalakan alarm kewaspadaan. Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas supaya RIT tidak bertambah dan pelayanan kesehatan dapat terkendali.
Sejak wabah melanda Tanah Air, sebanyak 45.829 warga terkonfirmasi positif di Kota Tangerang. Dari jumlah itu, 32.927 warga sembuh dan 504 warga meninggal dunia.
Dibatasi 50 persen
Peningkatan kasus positif Covid-19 awal tahun ini membuat wilayah tetangga di Kabupaten Tangerang menerapkan 50 persen bekerja dari rumah hingga 28 Februari. Selain sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, pembatasan itu juga untuk mencegah terjadinya kluster perkantoran.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menyebutkan, bekerja dari rumah hanya berlaku untuk organisasi perangkat daerah di luar dinas kesehatan, rumah sakit umum, satpol PP, dinas perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
”Pegawai yang bekerja dari kantor kami wanti-wanti menaati protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak, mengenakan masker, dan menjaga kebersihan tangan (mencuci tangan),” katanya.
Hingga Kamis ini, ada 8.608 kasus aktif dan 689 suspek dalam perawatan di Kabupaten Tangerang. Adapun secara kumulatif, tercatat 37.640 kasus positif, 28.634 sembuh, dan 398 pasien meninggal dunia sejak tahun 2020.