Terkait Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Memeriksa Ketua DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dipanggil dan diperiksa Badan Kehormatan DPRD DKI terkait pelaksanaan interpelasi Formula E.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring persiapan Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memanggil dan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pemeriksaan itu terkait agenda rapat paripurna interpelasi Formula E yang diklaim sepihak. Pekan depan, pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD DKI diharapkan selesai dan hasilnya dapat dipublikasikan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi yang dihubungi, Kamis (10/2/2022), membenarkan, pemanggilan dan pemeriksaan atas Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dilakukan pada Rabu (9/2/2022).
Pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait dengan laporan dari empat wakil ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi di DPRD DKI yang menolak interpelasi Formula E. Laporan tersebut menyebutkan Prasetio secara sepihak memasukkan agenda interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi Fomula E.
Seperti diberitakan, rapat paripurna interpelasi Formula E sudah berlangsung pada Selasa (28/9/2021). Namun, rapat hanya dihadiri 25 anggota Fraksi PDI Perjuangan dan 7 anggota Fraksi PSI.
Kedua fraksi atau kedua partai tersebut adalah yang mengusulkan interpelasi Formula E. Rapat paripurna itu dinilai tidak kuorum sehingga interpelasi ditunda hingga hari ini. Rapat paripurna interpelasi akan kuorum apabila dihadiri 50 anggota plus 1 dari total anggota dewan.
Prasetio mengatakan, atas pemanggilan itu ia tetap berpandangan rapat paripurna interpelasi yang digelar sesuai aturan. Rapat paripurna interpelasi bisa digelar karena sudah diagendakan dalam rapat Bamus.
Usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat Bamus yang digelar pada 27 September 2021. Prasetio menyebutkan, awalnya ada tujuh agenda yang akan digelar DPRD DKI Jakarta dalam rapat Bamus tersebut. Kemudian peserta rapat mengusulkan untuk menambahkan satu agenda lainnya, yakni interpelasi Formula E.
”Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan, bisa bertambah bisa berkurang,” ujarnya.
Prasetio juga berpandangan, karena pemanggilan BK merupakan agenda klarifikasi, ia merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, secara keseluruhan, rapat paripurna itu legal.
Atas proses yang sudah terjadi di BK tersebut, Nawawi mengatakan, ia akan merapatkan hasil pemeriksaan terhadap Prasetio bersama perwakilan fraksi yang ada di BK. Di DPRD DKI Jakarta ada sembilan fraksi, setiap fraksi menempatkan perwakilannya di BK.
”Kami akan berdialog dengan setiap anggota BK. Setiap anggota pasti berbeda pendapatnya karena mewakili fraksi masing-masing,” katanya.
Nawawi berharap, hasil pemeriksaan bisa dikeluarkan pekan depan.