PPKM Level 3, Jam Layanan Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi
Sejalan dengan kebijakan penetapan level 3 PPKM untuk DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur kembali jam operasional angkutan umum. Rata-rata angkutan umum kini beroperasi maksimal hingga pukul 21.30.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
JAKARTA, KOMPAS — Sejalan dengan keputusan pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM menjadi level 3, angkutan umum di DKI Jakarta sebagian besar diatur beroperasi sampai pukul 21.30. Aturan baru tersebut juga diikuti dengan pembatasan kapasitas jumlah penumpang maksimal 70 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (9/2/2022), menjelaskan, pengaturan terbaru terkait jam operasional angkutan umum diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Untuk menekan persebaran dan penularan Covid-19 di angkutan umum, jam operasional angkutan umum dibatasi. Untuk Transjakarta beroperasi pada pukul 05.00-21.30. MRT Jakarta pada pukul 05.00-21.30, LRT Jakarta dari pukul 05.30 hingga 21.30, dan angkutan umum reguler dalam proyek pukul 05.00-21.30.
Yang membedakan adalah angkutan perairan yang beroperasi pada pukul 05.00-18.00. Angkutan malam hari Transjakarta beroperasi pada pukul 21.31-22.30 dan jam operasional KRL menyesuaikan dengan jam operasional KRL.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menambahkan, perubahan waktu operasional itu berlaku mulai Kamis (10/2/2022) besok. Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Kadishub DKI Nomor 61 Tahun 2022.
KOMPAS/RIZA FATHONI
ILUSTRASI Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) berhenti di Stasiun ASEAN, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Mulai Kamis, MRT Jakarta beroperasi pada pukul 06.00-21.30 pada Senin–Minggu. Adapun jarak antarrangkaian kereta (headway) diatur setiap setiap 10 menit. ”Jumlah penumpang dibatasi 65 orang per car (kereta),” kata Rendi.
Dengan kasus Covid-19 yang meningkat, lanjut Rendi, PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun. Di antaranya dengan pemeriksaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap pintu masuk di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial.
Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun. ”Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” kata Rendi.