Kota Depok Duduki Posisi Tertinggi Pertambahan Kasus Baru di Jabar
Upaya pengetatan dan pengawasan perlu dibarengi dengan kepatuhan protokol kesehatan oleh semua lapisan masyarakat karena tingginya paparan Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Lonjakan kasus positif Covid-19 melanda aglomerasi Jabodetabek. Tetangga dekat Jakarta, yaitu Kota Depok, bahkan tercatat sebagai wilayah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat. Kini, di Depok, juga Bogor, pengendalian pertambahan kasus baru dilakukan di antaranya dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Tim penegak hukum terpadu Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, misalnya, menindak tegas tiga kafe karena melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor Komisaris Dhoni Erwanto mengatakan, dalam inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan restoran di Kota Bogor ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
”Sidak ini bagian dari pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3. Kami menemukan tiga kafe melanggar protokol kesehatan, seperti melebihi jam operasioal pukul 21.00,” kata Dhoni, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidak tersebut, tim Gakkumdu Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi berupa teguran dan denda Rp 1 juta kepada Yahoo Toserba Yogya di Jalan Soleh Iskandar, Restoran Lembah Anai Masakan Padang di Jalan Soleh Iskandar, dan Kafe Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh.
”Sidak akan terus kami lakukan. Kami ingin memastikan semua tempat yang ada di Kota Bogor benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dhoni mengimbau masyarakat dan semua pengusaha agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Terlebih saat ini Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami peningkatan. Tim Gakkumdu tidak menoleransi pelanggar aturan dan akan ditindak tegas. Sanksi berlipat juga berlaku jika terjadi pelanggaran berulang.
”Covid-19 ini belum usai. Apalagi saat ini Kota Bogor PPKM Level 3. Kita kerja sama untuk patuh protokol kesehatan demi melindungi diri dan keluarga,” kata Dhoni.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, Selasa (8/2/2022), konfirmasi positif Covid-19 mencapai 691 kasus. Adapun kasus aktif mencapai 3.003 kasus.
Kota Depok tertinggi
Dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, pada Senin (7/2/2022), Kota Depok tercatat sebagai wilayah kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Barat, yaitu kasus aktif mencapai 11.324, dan total konfirmasi positif mencapai 111.499 kasus.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Satgas Covid-19 Kota Depok untuk ketat mengawasi pergerakan dan kepatuhan protokol kesehatan agar menekan paparan Covid-19 di masa PPKM Level 3.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan, kata Kamil, ialah kebutuhan dan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, oksigen, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, serta pemantauan ketat kepada warga yang isolasi mandiri, dan menambah lokasi isolasi terpusat. Hal itu tak lepas karena tingginya tingkat paparan di Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat siap membantu mencarikan kebutuhan fasilitas agar penanganan pada gelombang ketiga ini bisa segera berlalu dan dampaknya kesehatan bisa ditekan.
Tak hanya itu, Pemkot Depok pun harus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan ketat di lingkungan dan unit-unit usaha, seperti kafe dan mal dengan membatasi pengunjung dan jam operasional.
”Bangun komunikasi publik terkait kepatuhan protokol kesehatan dan informasi sesungguhnya kepada masyarakat terkait kondisi Covid-19. Koordinasi dan komunikasi dengan rumah sakit untuk prioritas pasien sedang dan berat. Begitu pula dengan vaksin yang perlu terus ditingkatkan,” kata Kamil dari keterangan tertulis yang Kompas terima.
Kami mengimbau warga untuk protokol kesehatan ketat, seperti mengunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan, tidak berkerumun, dan jangan keluar jika tida ada kegiatan mendesak.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, peningkatan kasus di Kota Depok perlu diperhatikan serius untuk semua lapisan masyarakat, lembaga, dan unit usaha lainnya. Dibutuhkan kerja sama menghadapi gelombang tiga pandemi Covid-19. Kepatuhan protokol kesehatan menjadi kunci keluar dari paparan tinggi Covid-19.
Di sisi lain, pihaknya juga tetap akan mempersiapkan kebutuhan fasilitas kesehatan tidak hanya di rumah sakit rujukan, tetapi juga tempat isolasi terpusat di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia sudah diaktivasi. Sebelumnya sudah ada Wisma Makara UI yang juga digunakan untuk tempat isolasi.
Pihaknya pun akan terus mengejar vaksinasi dan vaksin penguat (booster). Saat ini cakupan vaksin di segala kelompok umur sudah 70 persen, sedangkan vaksin penguat mencapai 5 persen.
”Kami mengimbau warga untuk protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan, tidak berkerumun, dan jangan keluar jika tida ada kegiatan mendesak,” kata Idris.
Idris melanjutkan, sesuai ketentuan PPKM Level 3 di Kota Depok, ada kebijakan pengetatan, seperti jam operasional kafe dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dan 25 persen pengunjung. Pengetatan juga berlaku untuk minimarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional.
Adapun untuk pedagang kaki lima, pedagang eceran, dan warung kecil yang beroperasi pukul 17.00 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00. Melebihi jam operasional, tim satgas memberlakukan tindak tegas bagi pelaku unit usaha.
Begitu pula dengan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) hanya 25 persen di semua tingkat pendidikan. Orangtua pelajar mempunyai kewenangan jika tidak ingin anaknya untuk mengikuti PTMT. Berdasarkan data, setidaknya ada 500 kasus guru dan pelajar terpapar Covid-19. Tercatat ada 41 sekolah tutup karena kluster sekolah.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, pihaknya menyiapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 100 miliar. Dana itu berasal dari belanja tak terduga (BTT).