Pemprov DKI dan DPRD DKI Segera Bahas Raperda tentang Disabilitas
Sejumlah hal terkait perlindungan hingga pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas diharapkan terakomodasi dalam raperda tersebut.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI segera membahas rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejumlah fraksi menyoroti perlu mengoptimalkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam rencana aksi daerah penyandang disabilitas serta perlunya memberikan perhatian dan kesempatan kepada para penyandang disabilitas.
Dalam Rapat Paripurna tentang Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan terkait pembahasan raperda ini. Raperda tersebut perlu dibahas untuk menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Menurut Riza, penyempurnaan atas perda itu perlu dilakukan sebab dinilai sudah tidak relevan. Secara filosofis, perda sebelumnya belum sepenuhnya menggunakan pendekatan social model dalam pengaturannya. Di sisi lain, kebutuhan langsung penyandang disabilitas kian bertambah.
”Pengaturan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang akan mengatur 17 aspek kehidupan,” kata Ahmad Riza.
Sebelum penyampaian jawaban gubernur, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan pemandangan umumnya terkait raperda tersebut.
Ketua Umum Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dalam pemandangan umum Fraksi Nasdem terkait raperda tersebut mendesak Pemprov DKI lebih fokus melayani warga penyandang disabilitas. Fraksi Nasdem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas dengan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi.
Nasdem juga mendorong masyarakat penyandang disabilitas ikut dilibatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD). ”Fraksi Nasdem mendorong Pemprov DKI Jakarta dalam hal bantuan hukum agar dapat memberikan pembebasan biaya visum dan psikologi et repertum dan memberikan layanan pemulihan dan pengobatan kepada korban,” kata Wibi Andrino.
Di bidang pendidikan, Fraksi Nasdem meminta agar Perda Disabilitas turut mengatur mengenai pendidikan inklusi dan atau pendidikan khusus, baik di tingkat satuan pendidikan umum, kejuruan, maupun pendidikan keagamaan. Nantinya, penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dilaksanakan pada sekolah reguler, dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
”Fraksi Nasdem memandang perlunya pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Unit Layanan Disabilitas dapat memenuhi jumlah kebutuhan guru pendamping yang saat ini masih belum memadai, dan juga pelatihan bagi guru pendamping,” kata Wibi.
Fraksi Nasdem juga mendesak Pemprov DKI serius dalam pemenuhan pekerjaan dan kualitas kerja bagi penyandang disabilitas. Data Susenas 2020, angka kerja penyandang disabilitas di DKI Jakarta sebesar 46,87 persen yang memiliki pekerjaan, sedangkan 53,13 persen belum memiliki pekerjaan.
”Fraksi Nasdem mendorong adanya Fungsi Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan menggunakan sistem satu data yang berisi mengenai informasi dan hak-hak apa saja dalam hal kewirausahaan yang dapat penyandang disabilitas miliki sesuai dengan haknya masing-masing,” kata Wibi yang duduk di Komisi C DPRD DKI ini.
Di bidang kesehatan, Fraksi Nasdem mengharapkan agar Pemprov memasukkan seluruh penyandang disabilitas sebagai penerima BPJS dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Ketentuan dalam bentuk peraturan gubernur tetap diperlukan untuk mengakomodasi ketentuan yang bersifat lebih dinamis dan teknis.
Wa Ode Herlina dari Fraksi PDI-P yang membacakan pemandangan umum fraksi menyampaikan dukungan fraksi untuk pembahasan raperda itu. Namun, PDI-P juga memberikan catatan, antara lain pemberian kesempatan rehabilitasi bagi warga penyandang disabilitas tidak sejak lahir, memberikan kesempatan pendidikan, kesempatan bekerja di lingkungan pemprov, memberikan jaminan kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi.
Masalah kesempatan di bidang pendidikan juga pekerjaan dipertanyakan juga oleh Fraksi Gerindra. Demikian juga masalah kesempatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang bagi para penyandang disabilitas disampaikan Yusriah Dzinnun dari Fraksi PKS.
Menanggapi masukan juga pertanyaan, saran, tanggapan, dan komentar dari fraksi-fraksi di DPRD DKI, Ahmad Riza menyatakan, raperda tersebut penting untuk mengatur berbagai hal secara eksplisit, terutama kewajiban-kewajiban dari Pemprov DKI dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
”Ketentuan dalam bentuk peraturan gubernur tetap diperlukan untuk mengakomodasi ketentuan yang sifatnya lebih dinamis dan teknis,” katanya.
Untuk itu, dalam pembahasan dengan DPRD, diharapkan ada masukan-masukan yang juga mengakomodasi aspek kewajiban Pemprov DKI yang harus dipastikan untuk dilakukan, termasuk kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat.