PPKM Level 3, Jakarta Pastikan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
DKI Jakarta resmi berstatus PPKM level 3. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dan pencegahan kerumunan ditingkatkan. Namun, DKI dan Polda Metro Jaya masih menunggu instruksi Mendagri.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Kasus di DKI dalam enam hari terakhir stabil tinggi, bahkan kasus harian pada 6 Februari sudah melebihi puncak kasus pada Juli 2021. Bersamaan dengan kenaikan level PPKM ini, DKI memastikan kesiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan menghadapi kenaikan kasus serta meminta warga mengurangi mobilitas.
Luhut Pandjaitan dalam siaran langsung Sekretaris Kabinet secara daring, Senin (7/2/2022), menjelaskan, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi masuk level 3 PPKM.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai pertemuan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, pada 6 Februari terdapat 15.825 kasus baru. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan puncak kasus baru pada Juli 2021, yaitu 14.619 kasus.
”Jadi kemarin (Minggu) angka kasus Covid harian sudah melampaui puncak kasus harian pada bulan Juli. Ini artinya penularan sangat cepat,” kata Anies.
Ia meminta masyarakat harus tetap waspada, tetapi tidak perlu panik. Tidak panik artinya jika warga terpapar atau positif Covid-19, dilihat dulu gejalanya sebagai pertimbangan perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau tidak. Jika gejalanya ringan atau tanpa gejala, warga sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah.
”Jika tidak ada tempat (untuk isolasi mandiri), masyarakat bisa menghubungi gugus tugas di RW untuk mendapat tempat di lokasi isolasi terpadu,” ujarnya.
Saat ini, keterisian rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 60 persen. Dari 60 persen itu, 12 persen adalah pasien Covid-19 dengan gejala berat dan sedang.
”Jadi yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit. Hanya 12 persen ini yang sedang dan berat. Artinya, memang penularannya tinggi, tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi,” tutur Anies.
Ia juga meminta masyarakat tidak melepas masker, menghindari potensi kerumunan, dan mengurangi bepergian apabila tidak esensial. ”Bila tidak esensial, di rumah saja. Jika bisa dilakukan secara virtual, lakukan secara virtual itu bentuk kewaspadaan,” kata Anies lagi.
Dengan pengumuman level PPKM, menurut Anies, DKI masih menunggu instruksi resmi Menteri Dalam Negeri. Dari instruksi resmi Mendagri itu nanti baru akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilaksanakan Ibu Kota.
Sembilan lokasi ”crowd free night”
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kepolisian akan melakukan pengendalian terhadap kerumunan. Melihat data harian, lanjutnya, memang yang nongkrong kebanyakan anak muda.
”Kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, kita melakukan crowd free night,” ujarnya.
Menurut Fadil, penerapan aturan tidak kontraproduktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha menengah mikro. Tepatnya karena crowd free night mulai diterapkan pukul 24.00. ”Yang nongkrong enggak jelas itu yang perlu ditiadakan,” ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam kesempatan itu menjelaskan, ke-10 titik bebas kerumunan atau crowd free night itu mulai diberlakukan Minggu (6/2/2022) pukul 24.00 hingga 04.00.
Yang nongkrong enggak jelas itu yang perlu ditiadakan.
Jalur-jalur jalan yang menjadi titik pemberlakuan crowd free night itu ada di sembilan kawasan. Kesembilan lokasi tersebut ada di kawasan Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, kawasan Jalan Asia Afrika, kawasan Gunawarman-Senopati-Suryo, kawasan SCBD, kawasan Monas di empat Jalan Medan Merdeka, kawasan Kota Tua, kawasan Pantai Indah Kapuk, kawasan Sunter, dan Kanal Timur.
”Di titik-titik itu kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 sampai 04.00 setiap hari sampai penurunan level PPKM,” kata Sambodo.
Adapun kebijakan pembatasan lalu lintas dengan pengaturan ganjil genap, menurut Sambodo, sampai saat ini masih diterapkan. Kepolisian masih menunggu instruksi Mendagri yang resmi untuk kemudian menerjemahkan ke dalam pengaturan selanjutnya.
Panglima Kodam Jaya Mayjen Untung Budiharto dalam kesempatan tersebut juga menegaskan, Kodam Jaya akan membantu pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin, baik protokol kesehatan maupun kegiatan lain, seperti pembatasan kantor.
”Kita akan melakukan pengawasan bersama agar itu dipatuhi oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, Kodam Jaya juga akan mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 terutama di daerah-daerah tetangga Jakarta, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan, mencermati grafik kasus harian, memang dalam enam hari terakhir kasus harian terus bertambah. Pada 1 Februari 2022 kasus harian ada 6.391, pada 2 Februari 9.132 kasus, 3 Februari 10.317 kasus, 4 Februari 13.179 kasus, 5 Februari 12.774 kasus, dan 6 Februari 15.825 kasus.
Menghadapi kenaikan kasus, menurut Ahmad Riza, DKI memastikan adanya peningkatan dan kesiapan sarana prasarana, rumah sakit, puskesmas kecamatan, tenaga kesehatan, oksigen, masker, alat pelindung diri, juga semua kebutuhan terkait Covid-19.