Selama Januari, 837 Tempat Usaha di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan
Taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata menjadi tempat rawan kerumunan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY, ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 837 tempat usaha di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mendenda pengelola tempat usaha mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Sat Pol PP fokus mengawasi ruang publik karena rawan kerumunan sekalipun di tengah lonjakan kasus Covid-19. ”Tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan ialah taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” katanya pada Jumat (4/2/2022).
Selama Januari 2022, Satpol PP menindak 356 dari 6.962 tempat usaha makanan dan minuman, seperti kafe, restoran, dan rumah. Total dendanya sebesar Rp 10,5 juta karena melanggar jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR aplikasi Peduli Lindungi.
Pada saat yang sama, Satpol PP menindak 326 dari 5.885 tempat usaha lainnya dengan total denda Rp 20 juta. Tidak ketinggalan, menindak 155 dari 1.919 perkantoran yang diawasi dan membubarkan 170 lokasi acara karena menimbulkan kerumunan.
Selain itu, sebanyak 38.519 warga disanksi karena abai mengenakan masker. Dari jumlah itu, 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Arifin mengimbau, pelaku usaha dan warga agar tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sedang berlaku. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.
”Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta,” ucapnya.
Masyarakat juga dapat membantu mengawasi pelanggaran dengan melaporkannya secara anonim melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Apart terkait akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk dilakukan penertiban.
Lonjakan kasus
Kendurnya protokol kesehatan membuat kasus terus melonjak di wilayah tetangga, Kota Tangerang, Banten. Per Kamis (3/2/2022), ada tambahan 1.511 kasus positif sehingga pasien dalam perawatan berjumlah 5.937 orang, serta 943 suspek dirawat. Dengan tambahan itu, tingkat keterisian tempat tidur perawatan di 32 rumah sakit mencapai 40,84 persen.
Covid-19 punya dampak jangka panjang, yaitu ’long covid’, bahkan potensi kematian. Kita tidak boleh meremehkan penyebarannya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Tangerang Emma Agustini mengingatkan, pemerintah kota dan warga untuk tidak lengah seiring penyebaran varian Omicron. Varian tersebut 70 kali lebih cepat menyebar ketimbang varian Delta.
”Covid-19 punya dampak jangka panjang, yaitu long covid, bahkan potensi kematian. Kita tidak boleh meremehkan penyebarannya,” ujarnya. Oleh karena itu, tes, lacak, dan rawat, serta protokol kesehatan dan vaksinasi sangat penting.
Hal serupa terjadi di Kota Tangerang Selatan. Kamis kemarin ada tambahan 1.627 kasus positif. Dengan begitu, 7.789 orang masih dalam perawatan.
Lonjakan kasus membuat keterisian tempat tidur perawatan mencapai 38,7 persen. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Li Claudia Chandra menyarankan pemerintah kota untuk membatasi mobilitas warga seiring dengan peningkatan kasus dua pekan terakhir. ”Giatkan peran satgas wilayah dan ketatkan protokol kesehatan,” ujarnya.