Manajer Perusahaan Pinjaman Daring Ilegal di Penjaringan Jadi Tersangka
Perusahaan yang mengelola 14 aplikasi itu sebelumnya disidak karena menjalankan bisnis ilegal.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap manajer sebuah perusahaan pinjaman dalam jaringan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022). Perusahaan yang mengelola 14 aplikasi itu sebelumnya diinspeksi mendadak karena menjalankan bisnis ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyampaikan hal itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Tersangka adalah manajer berinisial V. Ia bertanggung jawab membawahkan kegiatan dari perusahaan pinjam daring yang menjalankan 14 aplikasi tersebut.
”Siang ini kami tetapkan satu tersangka, yakni manajer sebagai tersangka. Perkembangan lanjutan dari penanganan kasus ini akan kami sampaikan lagi,” ujarnya.
V diduga melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 12 tahun penjara. Perusahaan yang dimanajeri V sejauh ini menjalankan bisnis ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Kami masih lakukan pendalaman. Belum ada penagihan berupa ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar. Hanya, mereka enggak punya izin karena ini masih baru. Kekhawatiran kami, karena ilegal, nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang lalu,” papar Auliansyah.
Rabu (27/1/2022) pukul 19.00, Polda Metro Jaya menyidak kantor pinjaman daring ilegal yang berlokasi di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK). Aktivitas kerja di ruko tanpa papan nama itu ramai di lantai dua dan tiga. Sejumlah karyawan dengan pakaian kasual bekerja di depan komputer masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan itu mereka menemukan 99 pegawai. Mereka terdiri dari 98 pegawai operasional dan seorang manajer yang telah menjadi tersangka. Alfia, pegawai yang baru sehari bekerja, saat ditemui mengatakan, ia tahu bahwa kantor tempatnya bekerja melakukan bisnis ilegal. Namun, ia yang mengikuti tawaran teman untuk bekerja di sana tertarik dengan tawaran gaji sebesar Rp 3 juta per bulan. ”Saya baru lulus dan tergiur karena mudah masuknya, enggak ada syarat,” ujar warga Jakarta Utara itu.
Pegawai lain, Iwan, baru kerja tiga hari sebagai penagih utang. Pemuda 19 tahun itu mengaku mau menerima pekerjaan ilegal itu karena telah lama menganggur sejak masa pandemi. ”Sebelumnya jadi admin, berhenti gara-gara Covid-19. Nganggur sejak 2020 lalu. Saya ngelamar saja, cari tahu ada lowongan,” katanya.